KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menerima sertifikat hak atas tanah milik Sekolah Rakyat dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas, Dr. Yuliandi, dalam audiensi yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu 21 Mei 2025.
Sertifikat tersebut diberikan untuk lahan seluas 107.300 meter persegi yang terletak di Desa Batuah, Kecamatan Basarang. Dalam kesempatan itu, Bupati Wiyatno menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin antara Pemkab Kapuas dan BPN dalam percepatan legalisasi aset pendidikan.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud nyata sinergi kita dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset pendidikan. Ini penting untuk menjamin keberlangsungan Sekolah Rakyat dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kapuas,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Yuliandi menegaskan bahwa penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mendorong penataan aset pemerintah daerah agar sah secara hukum dan dikelola secara tertib.
Dengan adanya legalitas tersebut, Pemkab Kapuas diharapkan dapat lebih leluasa dalam merencanakan pengembangan fasilitas pendidikan di masa depan. Turut mendampingi Bupati dalam audiensi tersebut, Kepala BPKAD Kapuas Marlina dan Kepala Dinas Sosial Kapuas Yanmarto.
(gia/matakalteng)






















Discussion about this post