KUALA KURUN – Bupati Gumas Jaya Samaya Monong meminta kepada seluruh pemerintah desa, agar segera melaksanakan musdesus pembentukan koperasi merah putih. Ini dalam rangka menjalankan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kalau desa yang belum, saya minta untuk segera melaksanakan musdesus pembentukan koperasi desa merah putih sebelum 31 Mei 2025,” ujar Jaya, Rabu, 21 Mei 2025.
Dari 114 desa di Kabupaten Gumas, baru 59 desa yang melaporkan akan melakukan musdesus, dan sudah tujuh desa yang melaksanakan musdesus pembentukan koperasi desa merah putih. Tentu itu harus menjadi contoh bagi desa lainnya.
“Koperasi desa merah putih merupakan program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Jangan sampai kita tertinggal dalam melaksanakan amanat Presiden,” tegasnya.
Selain membentuk koperasi desa merah putih, setiap desa diwajibkan membentuk BUMDes dengan mengalokasikan 20 persen dana desa, sebagai penyertaan modal BUMDes mendukung ketahanan pangan.
“Segera lakukan pembentukan BUMDes di desa. Jangan sampai ketinggalan mendukung program nasional swasembada pangan ini,” terangnya.
Namun berdasarkan fakta di lapangan menunjukkan baru terdapat 19 BUMDes yang aktif dan berbadan hukum di Kabupaten Gumas. Jumlah itu masih jauh dari cukup.
“Saya tekankan pembentukan BUMDes bukan hanya kewajiban, tetapi peluang meningkatkan ekonomi desa dan ketahanan pangan masyarakat,” pungkasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post