KUALA KAPUAS – Saat ini Indonesia, sudah menapaki era Industri 4.0 yang antara lain ditandai dengan serba digitalisasi dan otomasi. Hal itu terlihat dari para pelaku Internet dan penyiaran digital. Karena mereka secara bersamaan memberikan hiburan di mana-mana, melalui komunikasi, dan konektivitas online dalam negeri ini.
Selain itu, teknologi informasi saat ini sangat berkembang pesat dan dapat dijumpai dengan begitu banyak wahana informasi yang kita temui disekitar kita baik melalui media sosial (Medsos) maupun media siber atau bahasa kerennya media online.
“Tentunya ini menjadi tantangan besar bagi semua kalangan termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dituntut untuk cerdas dan memiliki skil agar bisa mengimbangi kemajuan teknologi yang serba canggih dan moderen saat ini,” ucap H Junaidi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Rabu 10 Februari 2021.
Selaku kepanjangan tanggan dari pemerintah daerah setempat, H Junaidi sangat mendukung dan mengapresiasi keberadaan baik media cetak, elektronik, maupun media online, karena media adalah salah satu mitra kerja pemerintah.
Untuk itu dirinya berharap kepada seluruh media, terutama yang ada diwilayah Kabupaten Kapuas agar melengkapi semua legalitas perusahaannya. Karenanya sangat penting dilaksanakan oleh para pemilik media, agar bisa menjalin kerjasama dibidang publikasi informasi terkait kegiatan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Maka dari itu dirinya meminta kepada media yang ada di kabupaten Kapuas, agar bisa berkerjasama dengan cara melengkapi dokumen perusahaan medianya masing-masing.
Sesuai UU tentang Pers No.40 tahun 1999 Pasal 9 ayat (1) menyatakan, setiap warga negara Indonesia berhak mendirikan perusahaan Pers dan Pasal 9 ayat (2) menyebut perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia.
“Lebih bagus lagi media itu sudah terverifikasi di Dewan Pers seperti media lainnya yang sudah menjalani kerjasama dengan Pemkab Kapuas serta didaerah lainnya,” demikiannya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post