KAPUAS – Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diusulkan oleh Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat di setujui oleh Kementerian Kesehatan RI, Kamis (28/5). Saat diwawancara beberapa waktu lalu Ben mengatakan bahwa pengajuan PSBB dilakukan karena saat ini terjadi tren naiknya kasus positif Covid-19 di kabupaten Kapuas.
“Selain itu saya menilai wilayah Kapuas cukup rawan mengingat kabupaten ini berbatasan langsung dengan provinsi Kalimantan Selatan, mengingat saat ini kasus positif di provinsi tersebut sangat tinggi,” ujar Ben, Rabu 27 Mei 2020.
Menurut Ben, PSBB perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran yang semakin luas. Dalam hal ini masyarakat dinilai masih belum memahami kondisi yang sebenarnya terjadi sehingga banyak yang mengabaikan himbauan pemerintah.
Kapuas mengajukan PSBB ke pemerintah provinsi pada tanggal 25 Mei lalu, pelaksanaan PSBB di Kapuas sendiri ujar Ben akan dilakukan dengan ketat. Beberapa tindakan yang diambil seperti membatasi orang berkumpul sebagai contoh kawasan pasar dan toko-toko yang mengumpulkan orang banyak juga akan ditutup untuk sementara.
“Akibat pemberlakuan kebijakan ini nantinya banyak yang akan terdampak seperti pedagang kecil. Antisipasi yang dilakukan pemkab untuk meminimalisir dampak, dengan melakukan pendataan untuk nantinya diberikan bantuan oleh pemerintah. Besaran bantuan yang diberikan menyesuaikan dengan keputusan pusat sebesar Rp 600.000 per KK/bulan,” jelas Ben.
Ben juga menghimbau agar masyarakat dapat mematuhi seluruh himbauan pemerintah seperti menjaga jarak, Pola hidup bersih sehat, dan konsumsi makanan bergizi.
Dalam surat keputusan No. HK.O t.O7 /MENKES/33e /2O2O Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus D/Sease 2o1g (Covid- 19), menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selarna masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Bupati Kapuas melaporkan pelaksanaan Pembatasan kepada Menteri Kesehatan dengan tembusan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, untuk digunakan sebagai dasar menilai kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post