KUALA KAPUAS – Akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hal itu dikarenakan banyaknya warga masyarakat Kapuas yang terpapar virus Corona atau Covid 19 bahkan ada yang meninggal dunia akibat dari Covid-19 tersebut .
Pelaksanaan PSBB tersebut berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan RI melalui surat keputusan HK 01.07/Menkes/399/2020 tentang PSBB diwilayah Kabupaten Kapuas dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ditanda tanggani Menkes pada anggal 28 Mei 2002.
Menyikapi hal tersebut Syahripin S.Sos selak Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas melalui Harianto Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga, meminta kepada warga masyarkat Kota Kuala Kapuas agar berpartisipasi dengan cara mentaati semua himbauan dari pemerintah setempat selama pelaksanaan PSBB tersebut.
“Pihaknya berharap kepada warga masyarakat khususnya kota Kuala Kapuas agar turut serta berpartisipasi dengan cara menjaga kampung atau komplek diwilayah masing-masing dari tamu yang datang guna mencegah penularan virus Corona atau Covid 19 tersebut selama kota air menerapkan psbb,” ungkap Harianto pada media ini Jumat 29 Mei 2020 .
Diutarakan Untung sapaan akrabnya, untuk warga masyarakat kabupaten Kapuas agar mematuhi dan mentaati semua peraturan selama proses psbb ini.hal itu penting dilaksanakan guna mencegah penularan wabah Corona virus agar tidak bertambah parah dalam wilayah kota Kuala Kapuas.
“Mari kita sama-sama satukan persepsi untuk melawan virus berbahaya ini dengan cara mengikuti protokuler yang telah disampaikan oleh pemerintah setempat. guna memutuskan mata rantai Covid-19 tersebut,” pungkasnya.
(gia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=18570 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post