KUALA KAPUAS – Penyebaran informasi publik melalui media digital seperti video tron maupun TV display mulai diminati di daerah, selain penyampaian informasi yang praktis dan efisien serta kecepatan informasi yang diterima.
Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT didampingi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes dan jajarannya melakukan Penandatangan MoU dengan Direktur Utama Perum LKBN Antara Meidyatma Suryodiningrat yang diwakili oleh CEO Antara Digital Media Drs. Darmadi, MM dalam hal mewujudkan kerjasama layanan informasi publik melalui Vtron dan TV Display hadir juga Kepala Biro Antara Kalteng Rachmat Hidayat, Senin pagi 2 Maret 2020 bertempat di Wisma Antara Ruang Adam Malik Jl. Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat.
Pada kesempatan itu Ben Brahim S. Bahat sangat mengapresiasi kerjasama layanan informasi publik dengan Perum LKBN Antara melalui Antara Digital Media. “Kami akan menyediakan tempat-tempat yang strategis dalam kota Kapuas untuk penyampaian informasi publik kepada masyarakat melalui media elektronik seperti Video Tron dan media lainnya,” paparnya.
Ditempat yang sama Darmadi juga menyampaikan Antara akan terus menjalin kerjasama dengan peemerintah daerah untuk penyebaran informasi publik yang berguna bagi masyarakat melalui media elektronik seperti Vtron dan media tv display layanan publik.
“Untuk Kapuas sudah terpasang 3 Display TV layanan publik diantaranya ruang pelayanan Dinas Dukcapil, RSUD serta Kantor Sekretariat Daerah dan kedepan akan kita lanjutkan lagi pemasangan vtron untuk layanan publik,” terang Darmadi.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas H. Junaidi juga menambahkan dengan ditandatanganinya MoU dan PKS ini, tidak saja hanya sebatas kerjasama layanan informasi publik saja tapi program-program yang lain seperti peningkatan SDM dan lainnya bisa terlaksana.
“Dinas Kominfo siap mendukung kerjasama layanan informasi publik dengan Antara dan akan berkontribusi dalam konten-konten informasi publik Kabupaten Kapuas.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post