KUALA KURUN – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Binartha meminta kepada orangtua, untuk memberikan pemahaman nilai agama terhadap pergaulan anak mereka. Ini untuk meminimalisir terjadinya perkawinan usia anak akibat pergaulan bebas.
“Saat ini, perkawinan usia anak masih tinggi. Orangtua harus selalu mengawasi pergaulan serta memberikan pemahaman nilai agama kepada anak, sehingga mereka memiliki pola pikir, sikap, dan perbuatan yang baik,” ucap Binartha, Senin 2 Maret 2020.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menuturkan, salah satu faktor yang menjadikan perkawinan usia anak masih tinggi, adalah pendidikan yang masih rendah. Selain itu, faktor ekonomi dan sosial juga menyebabkan anak menikah di usia dini.
“Selalu kami katakan bahwa pendidikan akan memerdekakan masyarakat dari kebodohan. Dengan pendidikan, anak akan memiliki kecerdasan, pengetahuan dan keterampilan, sehingga dapat menjadi pelaku pembangunan yang handal di daerah ini,” tegasnya.
Hal sama juga disampaikan anggota DPRD Gumas lainnya Rayaniatie Djangkan, yang mengatakan bahwa tingginya perkawinan usia anak, akan berdampak pada kemiskinan dan penurunan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Setiap daerah dengan perkawinan usia anak yang tinggi akan menjadi daerah yang miskin, dan anak bisa menjadi korban kekerasan,” ujar Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Untuk itu, tambah dia, diminta kepada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, agar dalam waktu dekat segera membahas Peraturan Daerah (perda) perkawinan usia anak di Kabupaten Gumas, agar mampu menurunkan angka perkawinan usia anak.
“Setiap orangtua juga perlu memahami bahwa perkawinan usia anak menjadi sebuah petaka bagi anak. Masa depannya akan suram. Kami ingin hal demikian bisa diminimalisir,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post