KUALA KAPUAS – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, jajaran personel kepolisian Polsek Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas menggelar razia minuman keras (Miras) pada, Minggu 19 Mei 2019. Saat itu aparat mengamankan sedikit y 45 botol miras tanpa izin.
“Giat ini dilaksnakan semata untuk antisipasi peredaran miras dan obat terlarang, dengan sasaran anak muda-mudi dan warung malam yang ada di wilayah hukum Kapuas Murung,” ucap Kapolsek, IPTU Subandi SH.
Selama giat ini berlangsung, jajaran Polsek Kapuas Murung berhasil mengamankan 45 Botol Alkohol dengan kadar bervariasi. 45 botol alkohol itu diamankan di jalan lintas Palingkau Dadahup Km 27 yang ditinggal pemiliknya, didapati 1 Botol Alkohol 100 Ml dan 44 Botol alkohol 200 Ml.
Aparat Polsek akan rutin menggelar razia gina mengantisipasi premanisme, senjata tajam dan petasan. Karena hal tersebut bisa menimbulkan kerawanan Kamtibmas.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post