PALANGKA RAYA – Seiring dengan semangat untuk menghormati dan memenuhi hak asasi manusia, kini Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) juga mendapatkan hak yang sama untuk memilih dalam proses pemilu. Menurut dr. Seniriaty, Direktur Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, pemberian hak pilih bagi ODGJ merupakan bagian mendasar dari Hak Asasi Manusia.
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia, yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan seluruh komponen masyarakat. Di Indonesia, hak asasi manusia dijamin oleh UUD 45 dan UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya pada pasal 23.
“Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang, termasuk ODGJ, berhak untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya,” ujarnya saat dihubungi media ini, Minggu 24 Desember 2023. Seniriaty menambahkan pada tahun 2005, Indonesia telah meratifikasi International Convention on Civil and Political Right (ICCPR) yang kemudian diwujudkan menjadi UU No 12 tahun 2005 tentang pengesahan ICCPR.
Pasal 25(b) dari pengesahan ICCPR menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan untuk memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dengan hak pilih yang universal dan sederajat.
“Pemberian hak pilih bagi ODGJ memang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat. Namun, sebagai masyarakat yang menghargai hak asasi manusia, kita harus dapat memberikan dukungan dan pemahaman kepada ODGJ serta keluarga mereka, sehingga mereka dapat mengakses hak ini dengan merdeka dan adil,” jelasnya.
Selain itu, negara juga harus mendukung hak-hak para ODGJ untuk memberikan pengaruh politik mereka dengan membangun kebijakan dan program yang memfasilitasi hak mereka. Dalam pemilihan umum misalnya, negara harus dapat menyediakan aksesibilitas, memastikan hak-hak ODGJ terpenuhi, agar para ODGJ dapat memberikan suara mereka.
Memberikan hak pilih kepada ODGJ sesuai dengan semangat Hak Asasi Manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara dan seluruh komponen masyarakat. “Negara harus memfasilitasi hak ODGJ dengan memastikan aksesibilitas dan kepastian hak-haknya terakomodasi dalam proses pemilu. Semoga ke depannya, ODGJ dapat merdeka dan adil dalam menyampaikan suara politik mereka,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post