SAMPIT – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ikut ambil bagian menjadi orangtua asuh dalam kegiatan posyandu. Ini sebagai salah satu upaya dalam pencegahan stunting di Kalteng.
“Hal ini dalam rangka melaksanakan program pencegahan stunting, di mana stunting ini adalah gangguan tumbuh kembang anak yang disebabkan kekurangan asupan gizi, terserang infeksi, maupun stimulasi yang tak memadai,” kata Ketua Dharmawanita Persatuan DPMPTSP Provinsi Kalteng, Cintya Asmara Dewi Sutoyo, Selasa 19 September 2023.
Untuk itu lanjutnya, menjadi kewajiban bersama membantu pemenuhan kebutuhan gizi anak yang dengan meminimalisir potensi stunting. Ia juga berharap melalui kegiatan yang sudah hampir berjalan dua bulan ini, mendapatkan data perkembangan anak yang lebih baik dari sebelumnya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada ibu-ibu yang sudah membantu pelaksanaan pencegahan stunting, semoga apa yang kita lakukan akan bernilai ibadah. Khususnya dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan orangtua asuh di posyandu Dahlia I di Desa Basawang Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),” sebutnya.
Cintya menjelaskan ada 5 orang anak asuh stunting di posyandu Dahlia I. Sehingga upaya yang dilakukan yakni dalam bentuk intervensi pemberian MP ASI, bahan pangan lokal terutama protein hewani 2 kali sehari dengan tekstur sesuai usia anak.
“Kemudian para orangtua asuh memberikan bantuan transport untuk para kader selama masa pendampingan simulasi yaitu 1 orang kader x 30 hari x Rp10.000 = Rp300.000 (orang/bulan), 5 orang kader x 4 bulan Rp300.000 = Rp6.000.000 (5 orang/4 bulan). Orangtua asuh menyediakan protein hewani (4 bulan) simulasi 1 anak x 30 hari x 2 kali makan x Rp 10.000 = Rp600.000 (anak/bulan), 5 anak x 4 bulan x Rp600.000 = Rp12.000.000 (5 anak/4 bulan) dan diberikan edukasi dari PL KB,” bebernya.
Ia menambahkan, sasaran orangtua asuh posyandu yaitu yang berada di lokasi fokus (lokus) stunting 2023 di 14 kabupaten/kota dan anak stunting/berisiko stunting berusia dibawah 2 tahun (6 – 18 bulan) serta 1 Posyandu minimal terdapat 5 anak stunting/berisiko stunting.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post