PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) serta Identifikasi Permasalahan dalam Penyelenggaraan Pengisian JPT di Lingkungan Instansi Pemerintah se-Provinsi setempat.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Nuryakin, di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Senin 15 Mei 2023.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dan Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Sumardi, yang sekaligus memberikan pembekalan dan materi kepada para perwakilan masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng yang hadir.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan wewenang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan.
“Seperti kita ketahui bersama, Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN, termasuk pengisian JPT,” kata Nuryakin, pada saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut diungkapkannya juga bahwa Pemerintah Daerah harus mendukung kewenangan KASN tersebut. “Dalam pelaksanaannya, KASN akan sulit menjalankan wewenang ini jika tidak ada dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak. Untuk itu, Pemerintah Daerah perlu bersinergi agar wewenang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam paparannya menyampaikan, bahwa sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Program Prioritas Nasional Tahun 2020-2024, diantaranya Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Penyederhanaan Birokrasi.
“Tujuan kami ke sini, setidaknya tiga hal. Pertama adalah dalam rangka untuk membangun satu-kesatuan persepsi tentang kebijakan maupun bagaimana menyelenggarakan Manajemen ASN yang benar sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan,” bebernya.
Kemudian, tujuan kedua adalah mengelola atau Manajemen ASN atau mengurus kepegawaian adalah pekerjaan yang sangat kompleks dan tidak mudah. Untuk itu ditegaskannya, diperlukan tata kelola atau pendekatan yang sebaik-baiknya.
“Ketiga, saya rasa tidak ada Pimpinan, yang tidak ingin gagal di dalam melaksanakan tugas kepemimpinannya. Ayo kita bersama-sama, birokrasi ini kita bangun, kita wujudkan, kita tata, kita kelola untuk menjadi birokrasi yang hebat,” ucapnya.
Selain itu, penerapan Manajemen ASN Berdasarkan Sistem Merit yang disampaikan dalam paparan Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, menjadi dasar untuk mewujudkan tata kelola Manajemen ASN yang lebih baik sesuai dengan arahan Presiden RI dalam Program Prioritas Nasional.
(vi/matakalteng.com)
Dapatkan konten "KASN Diingatkan Miliki Awasi Pelaksanaan Nilai Dasar dan Kode Etik" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post