KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui Tim Percepatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melaksanakan rapat pembahasan naskah akademik dan Raperda Kabupaten Gumas tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
”Pembahasan naskah akademik dan raperda ini untuk mencermati berbagai hal yang perlu diperbaiki, serta mendengarkan saran dan pendapat untuk perbaikan raperda ini kedepan,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong, melalui Asisten I Setda Lurand, Senin, 15 Mei 2023.
Saat pembahasan naskah akademik dan raperda ini, harus diminimalisir adanya kekeliruan yang mendasar. Harus dicermati dengan baik terkait paparan yang disampaikan narasumber dari Pemprov Kalteng.
”Kekeliruan harus diminimalisir dan dapat diselesaikan dalam forum ini, sebelum nantinya kita bawa dan bahas ke lembaga legislatif untuk disahkan,” tuturya.
Setelah raperda ini disahkan menjadi perda, akan ada kejelasan landasan atau payung hukum terkait dengan pengelolaan arsip. Yang paling penting adalah penyelenggaraan kearsipan kedepan akan lebih baik lagi.
Kedepan, tambah dia, akan dihadapkan dengan dunia elektronik, dan tidak menutup kemungkinan nanti sistem pengelolaan arsip juga akan dilakukan secara elektronik.
”Untuk itu memang diperlukan payung atau dasar hukum dalam penyelenggaraan arsip ini dengan baik,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Pemkab Susun Naskah Akademik dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post