PALANGKA RAYA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mensosialisasikan kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai pada pemerintah daerah. Kegiatan itu juga diikuti oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kalimantan Tengah, Nuryakin melalui webinar Keuangan Daerah, di ruang Bajakah Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 24 Februari 2022.
Webinar dibuka oleh Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Kemendagri Bahri. Bahri menyampaikan kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 58 yang menyatakan, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan pegawai atau ASN atas persetujuan DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. TPP juga diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, prestasi kerja, dan pertimbangan obyektif lainnya.
“Urgensi pengaturan TPP perlu selaras dengan pelaksanaan reformasi birokrasi ASN sekaligus optimalisasi pengelolaan,” ucap Bahri.
Lebih lanjut, dijelaskan Bahri, tujuan pengaturan TPP antara lain sebagai upaya mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi PNS instansi daerah, pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (Tukinda) agar inline dengan penerapan di pusat (berdasarkan nilai dan kelas jabatan), Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tukinda diharapkan menjadi salah satu input bagi penyusunan RPP Gaji, Tunjangan, Fasilitas (GTF) sebagai amanat dari UU ASN dan program reformasi pensiun serta menurunkan kesenjangan besaran Tukinda dan memberikan Tukinda yang layak (antardaerah, dalam suatu daerah, dan antar kelas jabatan).
“Penghitungan besaran TPP/Tukin Daerah hendaknya juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor potensi efisiensi terhadap pos-pos belanja tertentu dalam APBD secara selektif, sehingga pemberian TPP/Tukin bagi PNS Instansi Daerah menjadi “layak” dan tidak menambah beban APBD,” tandas Bahri.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post