PALANGKA RAYA – Setelah mendapatkan perawatan dan pemeliharaan di Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng, 7 individu orangutan kembali dilepasliarkan ke kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis 3 Juni 2021 sore.
Pelepasliaran 7 orangutan ini dilakukan secara simbolis di Kantor BKSDA Kalimantan Tengah oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Indra Exploitasia sebagai bentuk perlindungan dan pelestarian kembali satwa yang hampir punah ini.
Saat diwawancarai, Indra Exploitasia mengatakan sebelum pelepasliaran orangutan ini dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan tidak ada penyakit dan bebas dari Covid-19 baik secara fisik dan laboratoris.
“Orangutan ini sangat berpotensi terpapar Covid-19 karena selama rehabilitasi sering berinteraksi dengan manusia terutama para petugas yang melakukan perawatan, jadi sangat penting untuk dilakukan pengecekan kesehatannya” ujarnya.
Selain itu juga dijelaskan, Orangutan selama direhabilitasi sebelum dilepas liarkan membutuhkan waktu yang tidak sebentar, hal ini dikarenakan tergantung dari tingkat kecepatan adaptasinya lingkungan alam.
“Satwa ini hampir sama saja dengan manusia dalam hal tingkat kecepatan beradaptasinya, semua tergantung dari individu orangutan itu sendiri untuk belajar selama direhabilitasi” bebernya.
Disinggung mengenai maraknya perambahan hutan di Kalimantan Tengah oleh sejumlah korporasi yang disinyalir mengganggu habitat Orangutan itu sendiri, Indra Exploitasia mengatakan pihaknya akan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar pembangunan ekonomi tidak mengganggu kelangsungan hidup orangutan atau satwa lainnya.
“Ada beberapa kebijakan yang kita tempuh, dimana dalam konteks dokumen ini diharapkan nantinya sebaran ruang habitat satwa visa dijadikan basis ruang hidup satwa” jelasnya.
Pelepasliaran ini juga diikuti oleh Balai Taman Nasional (TN) Bukit Baka Bukit Raya bekerjasama dengan mitra Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) serta para pihak lainnya.
Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan “Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara” yang dicanangkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2021 sekaligus dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap tanggal 5 Juni serta Road to Hari Konservasi Alam Nasional tanggal 10 Agustus.
Sementara itu, Plt. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah, Handi Nasoka menyampaikan bahwa tujuh individu orangutan yang akan dilepasliarkan ini terdiri dari 4 jantan dan 3 betina.
“Dari tujuh individu ini, 5 individu merupakan hasil penyerahan dari warga, 1 individu orangutan hasil repatriasi dari Thailand, dan merupakan hasil rescue dari operasi gabungan tim wildlife rescue BKSDA Kalimantan Tengah dan Yayasan BOS” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, Semua orangutan ini telah melewati masa rehabilitasi antara 7 hingga 16 tahun dan telah dinyatakan sehat serta hasil swab PCR negatif sehingga siap untuk dilepasliarkan di habitat alaminya.
Sampai saat ini Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) bersama BKSDA Kalimantan Tengah dan bekerja sama dengan mitra Yayasan BOS serta para pihak lainnya telah melepasliarkan 178 orangutan sejak tahun 2016 termasuk yang akan dilepasliarkan saat ini.
Sedangkan total pelepasliaran yang telah dilakukan sejak tahun 2016 diseluruh kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat bersama mitra terkait lainnya adalah sebanyak 234 individu dan termonitor kelahiran baru di alam sebanyak 5 (lima) individu.
(fai/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=48333 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post