PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah (Kalteng), Yulindra Dedy menyampaikan guna mengantisipasi menyebarnya Covid-19 pasca libur lebaran, pemerintah provinsi telah mengeluarkan kebijakan bagi pelaku perjalanan.
Diketahui sebelumnya Pemprov Kalteng telah mengeluarkan larangan mudik yang awalnya berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei, diperpanjang hingga 24 Mei, namun berdasarkan evaluasi pengetatan di lapangan maka kembali diperpanjang hingga 31 Mei.
“Hal itu berkenaan adanya surat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan edaran dari Satgas Covid-19 pusat serta arahan pula dari Direktorat Jenderal Udara hal ini dalam rangka antisipasi alur keluar masuk orang khususnya pascalebaran,” ujarnya, Minggu 30 Mei 2021.
Ia juga menambahkan, kebijakan ini nantinya akan terus di evaluasi sesuai dengan keadaan di lapangan. Sehingga tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan diperpanjang setelah 31 Mei, besok. Evaluasi akan terus dilakukan dengan melalukan pemantauan mobilitas masyarakat, apabila masih terbilang cukup tinggi maka akan kembali diperpanjang.
“Pembatasan ini masih berlaku baik melalui jalur udara maupun darat, untuk jalur udara masih menggunakan surat edaran gubernur Kalteng sebelumnya yakni untuk masuk ke Kalteng harus menggunakan syarat kesehatan berupa PCR yang berlaku 1 kali 24 jam. Sementara untuk jalur darat dan laut, masih menggunakan syarat antigen,” jelasnya.
Bahkan, lanjut dia, sampai saat ini petugas di perbatasan masih menjalankan tugasnya di lapangan yang di koordinir oleh TNI/Polri yang bekerjasama dengan dinas perhubungan dan Satpol PP.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post