PALANGKA RAYA – Pemerintah menerapkan satu system yang dinilai dapat merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) profesional, berintegritas dan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi Pemerintah sesuai kompetensinya dengan menggunakan sistem merit.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Sekda) Fahrizal Fitri mengikuti audiensi virtual bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal Penerapan Sistem Merit Sebagai Program Prioritas Nasional, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, bagi pengelola kepegawaian di wilayah kerja Kantor Regional VIII BKN bertempat di Aula Eka Hapakat Lt.III Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 18 Juni 2020. Acara dibuka langsung oleh Kepala KASN Agus Pramusinto.
Pada audensi ini dijelaskan, tujuan penerapan sistem merit yakni untuk mempertahankan ASN melalui pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan diklat dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit yakni nepotisme, primordialisme dan favoritisme.
Terdapat 8 aspek yang menjadi penilaian dan kondisi ideal penerapan sistem merit diantarannya perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, pengajian/penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan serta sistem informasi.
Sementara itu Sistem merit dalam rencana RPJMN 2020-2024 berusaha mewujudkan Indonesia berpenghasilan menengah-tinggi yang sejahtera, adil dan berkesinambungan.
Sasaran sistem merit dalam rencana RPJMN 2020-2024 yakni terwujudnya tata kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral.
Sementara, arah kebijakan sistem merit dalam rencana RPJMN 2020-2024 yakni memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit.
Tiga strategi yang digunakan pada sistem merit dalam rencana RPJMN 2020-2024, pertama, penerapan manajemen talenta Nasional.
Kedua, pengawasan dan evaluasi penerapan sistem merit dalam bentuk penguatan kapasitas pengawasan dan evaluasi implementasi sistem merit.
Terakhir, penguatan kebijakan kesejahteraan ASN dalam bentuk kebijakan intensif untuk ASN di Daerah 3T yakni tingkat resiko pekerjaan tinggi dan bertalenta (high performance) serta kebijakan golden shakehand untuk penataan PNS.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post