PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi 2020 Kalimantan Tengah di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Selasa 5 Mei 2020.
Rakor diikuti oleh Korwil II Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI beserta Tim, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah, Sekda Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, Inspektur Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektur Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, dan Tim Monitoring Centre For Prevention (MCP) Korsupgah Kalteng melalui video conference Zoom Meeting.
Pada Rakor ini, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran memaparkan 2 materi pokok, yaitu Capaian Progres Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi tahun 2019 serta program Rencana Aksi Korsupgah Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah dan menyangkut masalah penanganan pandemi Covid-19 di Kalimantan Tengah.
“Kami siap melaksanakan implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah pada MCP. Namun adanya kerjasama yang baik dengan KPK RI juga sangat diharapkan dalam rangka peningkatan kapabilitas APIP,” ujar Sugianto.
Adapun 8 area intervensi yang menjadi fokus dalam Program Pemberantasan Korupsi Tahun 2020, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan Manajemen Aset Daerah.
Selanjutnya, Pimpinan KPK RI Alexander Marwata menjelaskan tentang Indeks Prestasi Korupsi, di mana Indonesia menduduki urutan ke-90 Dunia berdasarkan Indeks Prestasi Korupsi (IPK). Penegakan Korupsi harus tetap menjadi prioritas untuk ditegakkan oleh Pemerintah Daerah meskipun dalam keadaan pendemi Covid-19. Dijelaskan, Stranas Korupsi meliputi 3 fokus utama, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum.
Secara nasional, progres Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi di Kalimantan Tengah berada di urutan 20 dari 34 provinsi dengan capaian sebesar 69%. Sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, berada di urutan 8 dari 34 provinsi dengan capaian sebesar 91%. Progres Korsupgah ini merupakan akumulasi progres area intervensi dikali masing-masing bobot.
KPK TEGASKAN TAK ADA KORUPSI DALAM PEMBAGIAN BANSOS
Saat melaksanakan video conference antara Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Gubernur juga membahas tentang penanganan dampak Covid-19 di Kalteng. Berapa hal yang dibahas diantaranya terkait ketentuan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Hal ini merupakan permasalahan dan kendala di lapangan yang juga ditanyakan oleh beberapa Bupati kepada Tim KPK RI.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Kalimantan Tengah memberikan arahan agar seluruh Bupati dan Walikota di Kalimantan Tengah tidak ragu dalam memberikan dan menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat. Arahan Gubernur Kalimantan Tengah tersebut juga mendapatkan dukungan dari Tim KPK RI.
“Kepala daerah jangan ragu memberikan bantuan bagi warga yang terkena dampak bencana baik pandemi Covid 19 maupun bencana alam lainnya, seperti bencana banjir yang dialami oleh beberapa Kabupaten di Kalimantan Tengah,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Pimpinan KPK RI Alexander Marwata mengatakan, KPK juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah bahwa KPK akan bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dan unsur koruptif dalam penanganan Covid 19, karena korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.
“Dalam hal ini Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP Perwakilan yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait PBJ Penanganan Covid-19,” ujar Alexander Marwata.
KPK juga mengingatkan pemerintah Daerah yang akan melaksanakan pemberian Bansos sebaiknya tidak digunakan atau dimanfaatkan demi kepentingan politik dari unsur Pemerintah Daerah baik Pemda yang akan melaksanakan Pemilukada 2020 maupun tidak.
Pemerintah Daerah secara optimal memberdayakan dan mendukung peran APIP untuk melakukan pengawasan dalam program percepatan penanganan Covid-19 sehingga diharapkan refocusing/realokasi anggaran tidak berdampak pada fungsi APIP.
(vi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=17225 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post