PALANGKA RAYA – Program Komunitas Paralegal yang dilaksanakan oleh Pemerhati Lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah jalan selama dua tahun di lima kabupaten bertujuan untuk mencari penyelesaian konflik atas tanah dan lingkungan berlandaskan bukti.
Hal tersebut disampaikan pada Dialog Publik dan Publikasi Kasus “Mendorong Pemulihan Hak Masyarakat dan Peran Paralegal dalam Penyelesaian Konflik Akibat Transformasi Lahan Skala Besar di Kalimantan Tengah Fase 2” yang dilaksanakan Walhi Kalteng, Kamis 27 Juni 2019 di Hotel Aquarius Kota Palangka Raya.
“Para Komunitas Paralegal melaksanakan penanganan kasus di 5 kabupaten, yakni Kabupaten Kapuas, Barito Timur, Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Katingan. Melalui identifikasi kasus, pendokumentasian kasus, pelatihan hukum komunitas, hingga pendampingan kasus,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas Novian Hartono.
Dalam paparanya, Dimas menyampaikan, Kalteng memiliki wilayah yang cukup luas. kawasan hutan 2,7 juta Ha lebih. 4,1 juta ha lebih untuk perkebunan kelapa sawit (332 unit), 3,8 juta ha lebih untuk pertambangan (875 unit), dan 4,8 juta ha lebih untuk penebangan log kayu (89 unit).
Sampai per Agustus 2018, status konflik dikalteng Walhi mendokumentasikan ada 344 konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan dengan luasan areal mencakup 151.524 Ha. “Sejauh ini pendekatan terhadap pemerintah telah dilakukan. Pemulihan, dan pencapaian utama dari penanganan kasus lebih kepada penerapan non litigasi atau proses mediasi,” ucap Dimas
Sementara itu Community Lawyer Aryo Nugroho Waluyo dalam paparanya menyampaikan, pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun menurunya saat ini penerapan UU tersebut seakan-akan putus sampai ‘kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara’, dan tidak ada kelanjutnya. problematika Kalteng, yang menjadi persoalan utama terkait pemulihan hak dan kasus sengketa tanah diantaranya terjadinya dualisme hukum.
“Yang saya ketahui masyarakat melekat dengan hukum adat sementara negara melekat dengan hukum positif. hal ini menjadi sulit ketika masyarakat ingin mendapatkan haknya ketika masuk kerana pengadilan, belum lagu Masyarakat Adat belum terlindungi, Tidak adanya lembaga penyelesaian konfilk tanah, dan Tidak jalanya penegak hukum,” papar Aryo.
Dirinya berharap perlu adanya lembaga penyelesaian SDM yang bernaung kepada perda, yang berlandaskan hukum setempat dan lokal, tegaknya penegakan hukum dengan melakukan audit lingkungan keseluruhan pemegang ijin konsesi.
(nt/matakalteng.com)
















Discussion about this post