KUALA KURUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas (Gumas) Richard meminta kepada para orang tua agar rutin memantau tumbuh kembang anak, dengan memanfaatkan keberadaan posyandu, yang memiliki peranan penting dalam memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat, khususnya ibu dan anak.
“Untuk orang tua yang memiliki bayi atau balita, jangan ragu untuk membawa anaknya ke posyandu, karena akan ada berbagai layanan kesehatan yakni penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, imunisasi, pemberian vitamin maupun penyuluhan kesehatan,” kata Richard, Senin 12 Mei 2025.
Keberadaan posyandu diharapkan bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal. Dengan begitu, bayi dan balita yang tengah berada dalam masa pertumbuhan dapat terpantau kesehatan secara rutin, mendukung pembangunan SDM yang berkualitas, sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Gumas.
“Penimbangan dan pencatatan hasil dari kunjungan ke posyandu juga menjadi dasar menggambarkan kondisi stunting. Kunjungan posyandu itu penting, karena dari data yang dikumpulkan posyandu, bisa memetakan kondisi stunting di daerah,” terangnya.
Beberapa waktu yang lalu, Sekda bersama Kapolres AKBP Heru Eko Wibowo melaksanakan kunjungan langsung ke Posyandu Kemala yang merupakan binaan dari Polres Gumas, sekaligus memberikan bingkisan makanan bergizi berupa makanan tambahan balita atau makanan pendamping ASI.
“Kunjungan itu sebagai wujud perhatian sekaligus motivasi bagi para ibu, agar lebih peduli terhadap tumbuh kembang anak, sehingga mampu menekan angka stunting,” jelasnya. Sementara itu, Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gumas Heriyanto mengakui, ada 147 posyandu tersebar di 127 desa/kelurahan, dan 12 kecamatan se Kabupaten Gumas.
Posyandu itu untuk memantau tumbuh kembang anak. “Kalau di posyandu, anak akan menjalani pelayanan penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi badan. Disitu akan terlihat anak yang bersangkutan masuk kategori stunting atau normal,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post