KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui RSUD Kuala Kurun melaksanakan deklarasi pencanangan zona integritas tahun 2024. Ini merupakan komitmen demi mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bebas melayani (WBBM).
“Saya minta deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas bukan menjadi slogan semata, tapi menjadi bukti nyata, keseriusan dan komitmen dari segenap aparatur RSUD Kuala Kurun mewujudkan tercapai tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Selasa, 6 Agustus 2024.
Dia menuturkan, pelaksanaan reformasi birokrasi seluruh instansi pemerintah diselenggarakan demi terciptanya pemerintahan yang baik, dengan tiga indikator utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
“Untuk percepatan pencapaian indikator utama itu, caranya dengan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui pembangunan zona integritas,” tuturnya.
Zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja yang komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi serta melayani dengan sepenuh hati. Dengan dasar itu, dilakukan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas, dalam rangka menuju WBK dan WBBM.
“Dalam akselerasi pencapaian sasaran, maka perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi, yang bisa menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lain,” terangnya.
Dia mengimbau kepada seluruh ASN RSUD Kuala Kurun untuk tingkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas, dengan langkah perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta komitmen pelayanan yang cepat dan baik, dan juga program pencegahan korupsi yang ditetapkan harus diimplementasikan.
Terpisah, Direktur RSUD Kuala Kurun Rusni D Mahar mengakui, membangun zona integritas dibutuhkan kerjasama tim yang mewakili seluruh unsur di unit kerja. Selain itu, perlu menetapkan program kerja yang disesuaikan hasil identifikasi jenis pelayanan utama, isu strategis dan resiko yang dihadapi, serta solusi dan inovatif.
“Dalam rangka menuju WBK dan WBBM, maka kami komitmen melaksanakan reformasi birokrasi yang menghasilkan unit kerja bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima,” tegasnya.
Dia menambahkan, pencanangan pembangunan zona integritas ini bertujuan memperoleh predikat WBK/WBBM, sehingga terciptanya perbaikan tata kelola pemerintahan semakin efektif dan efisien di lingkup RSUD Kuala Kurun, menghasilkan pelayanan publik berkualitas dan manfaat dirasakan langsung masyarakat, serta perubahan mindset dan budaya agar mampu menunjukkan kinerja.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post