KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas menandatangani persetujuan bersama dengan DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD tahun 2024, dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2024.
“Raperda Perubahan APBD tahun 2024 yang sudah disepakati ini merupakan prestasi menggembirakan, karena seluruh proses dan tahapan yang diawali KUPA serta PPAS Perubahan APBD tahun 2024 berjalan lancar,” kata Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Selasa, 6 Agustus 2024.
Proses demi proses yang dilalui menggambarkan adanya sinergitas antara eksekutif dan legislatif yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena DPRD merupakan mitra pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kita sudah berupaya agar raperda perubahan APBD yang disusun bersama memenuhi ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi apabila masih ada catatan dan koreksi Gubernur Kalteng, maka hasil evaluasi itu akan dijadikan pedoman untuk penyempurnaan,” terangnya.
Dalam APBD perubahan itu, diminta kepada kepala perangkat daerah dan jajarannya, agar melakukan upaya penajaman prioritas, sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien, untuk memperoleh hasil yang optimal dan bermanfaat.
“Saat merencanakan program dan kegiatan, juga harus ada keselarasan, skala prioritas, tujuan dan sasaran, arah kebijakan,” tegasnya.
Selain itu, kepala perangkat daerah juga harus mulai mempersiapkan terkait dengan penyusunan laporan keuangan Pemkab Gumas tahun 2024, sehingga diharapkan kembali dapat mempertahankan opini WTP seperti tahun sebelumnya.
“Persiapannya seperti menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan memperhatikan kualitas pekerjaan, tahapan dalam pengelolaan keuangan daerah, serta pencatatan aset dengan berpedoman pada aturan yang berlaku,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post