KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas bersama perwakilan KPK RI melaksanakan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi, Diseminasi MCP KPK tahun 2024, dan tindak lanjut rekomendasi hasil SPI tahun 2023.
“Rakor ini menjadi evaluasi yang dilakukan KPK terhadap program pemberantasan korupsi yang telah dilakukan, melihat rencana aksi dan progres yang sudah dijalankan, faktor penghambat, dan rencana aksi yang dilakukan tahun 2024,” kata Pj Bupati Gumas Herson B Aden, dalam rilisnya, Minggu 28 Juli 2024.
Berbagai upaya sudah dilakukan pemkab dalam pencegahan korupsi, dimulai penataan kebijakan dan regulasi, instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, hingga penyelamatan keuangan atau aset negara. “Kami ingin pemkab mendapatkan bimbingan dan pendampingan dari KPK, sehingga akan dapat menjadikan pemerintahan yang clean government serta good government,” jelasnya.
Dia berharap kepada pemerintah pusat, provinsi dan instansi terkait, agar bisa memberikan pemahaman dan langkah pencegahan yang harus dilakukan penjabat kepala daerah, sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi. “Kami akan tetap memerlukan pendampingan dan pembinaan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, untuk mendukung pembangunan di daerah,” terangnya.
Di samping itu, diminta kepada inspektorat untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh perangkat daerah, agar setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peraturan, sehingga potensi tindak pidana korupsi dapat diminimalkan. Dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu, saya yakin semua akan berdampak peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
(sid/matakalteng)





















