PALANGKA RAYA – Sebanyak empat unit kios sembako di Jalan Tjilik Riwut kilometer 10, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah hangus terbakar dan menyebabkan kerugian materi mencapai Rp 450 juta, Minggu, 28 Juli 2024.
“Saya waktu terjadi kebakaran tidak di kios. Saya pergi memancing bersama istri saya dan kios saya tinggal,” kata salah seorang pemilik kios sembako, Saifullah (46), usai melihat kiosnya rata dengan tanah.
Dirinya menjelaskan, bahwa dirinya bersama sang istri pergi memancing ke sungai sekitar pukul 06.00 WIB.
Namun selang satu jam dirinya memancing, kemudian dirinya menerima telepon dari tetangga yang mengatakan bahwa kios sembakonya tengah dilahap api.
“Saya langsung bergegas pulang untuk melihat kondisi kios saya. Ternyata saat sampai kios saya sudah habis. Kerugian mungkin mencapai Rp 200 juta. Tidak tahu kalau tetangga lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengendali, Operasi dan Komunikasi, Bidang Penyelamatan Diskarmat Kota Palangka Raya, Sucipto mengatakan bahwa pada saat pihaknya datang api telah membumbung tinggi membakar empat kios.
Pihaknya bersama petugas pemadam dari kepolisian dan relawan berjibaku memadamkan api hingga memakan waktu selama 45 menit.
“Cukup lama karena kami juga berkoordinasi bersama PT PLN untuk mematikan arus listrik agar dalam pemadaman tidak berbahaya,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, api diduga muncul akibat adanya korsleting listrik dari salah satu kios sembako yang berkontruksi kayu.
Namun pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran tersebut.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, karena memang kondisi kios sembako dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya. Kalau total kerugian mencapai Rp450 juta,” tuturnya.
Lanjut Sucipto, adanya peristiwa ini harusnya menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat agar dapat lebih waspada dengan memeriksa kondisi instalasi listrik di masing-masing rumah.
Jangan sampai abai dengan batas maksimal usia kabel serta batas maksimal tegangan yang ada di suatu stop kontak.
“Karena ini yang bisa menjadi awal.mula terjadinya kebakaran. Kelalaian ini jangan sampai terulang, karena tentu kerugiannya akan sangat besar bagi yang mengalaminya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)





















Discussion about this post