KUALA KURUN – Sebanyak 427 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Gumas menerima petikan Surat Keputusan (SK). Penerima SK tersebut merupakan hasil kegiatan penerimaan PPPK formasi tahun 2022.
“427 PPPK yang menerima petikan SK itu terdiri dari 424 PPPK dengan jabatan fungsional guru dan tiga tenaga teknis,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong, Jumat 30 Juni 2023. Dia mengingatkan seluruh PPPK agar bekerja dengan baik dan benar, melayani dan mengabdi dengan hati tulus dan ikhlas, serta menjaga nama baik Kabupaten Gumas.
Caranya, hindari perbuatan tercela, seperti tidak mengedarkan atau memakai narkoba, tidak selingkuh, dan berjudi. “Secara khusus, saya minta kepada seluruh PPPK agar tidak cepat mengajukan permohonan pindah, karena sudah ada ketentuan yang mengatur hal tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Gumas Richard mengakui, pada tahun 2022, Kabupaten Gumas mendapatkan 1.495 formasi fungsional guru. Pelamar sebanyak 571 orang, dan yang lulus seleksi kompetensi sebanyak 432 orang. Sedangkan peserta yang tidak mendapat penempatan ada sembilan orang.
“Selanjutnya 428 orang diusulkan Nomor Induk PPPK. Dari jumlah itu, empat orang belum dapat dibagikan SK karena terkendala kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Untuk formasi tenaga teknis, Kabupaten Gumas mendapat 25 formasi, dimana jumlah pelamar sebanyak 203 orang. Kemudian pelamar yang lulus seleksi administrasi dan mengikuti seleksi sebanyak 162 orang, namun yang lulus hanya tiga orang.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post