KUALA KURUN – Kasat Narkoba Polres Gumas Iptu Budi Utomo dan Kaurbinops Ipda Bonar Ari Sihombing melakukan kunjungan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun. Kedatangannya disambut hangat oleh Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah.
”Kunjungan itu untuk memaksimalkan pelayanan aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu), yang sudah dilaunching Mahkamah Agung beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, Senin, 19 Juni 2023.
Memang sekarang ini, pemerintah dan instansi vertikal lainnya terus melakukan modernisasi terhadap pelayanan yang bersentuhan langsung dengan seluruh lapisan masyarakat. Salah satunya mengembangkan berbagai aplikasi pelayanan yang berbasis elektronik.
”Saat kunjungan itu, kami selaku aparat penegak hukum saling berkoodinasi dan bertukar pikiran terkait penerapan aplikasi e-Berpadu,” terangnya.
Dia mengakui, aplikasi e-Berpadu memberikan kemudahan untuk aparat penegak hukum dalam berbagai hal, yakni permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, dan izin besuk tahanan.
”Semua itu dapat dilakukan aparat penegak hukum dan masyarakat secara online dengan memanfaatkan aplikasi e-Berpadu, tanpa harus datang ke pengadilan,” ujar dia.
Terpisah, Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah berharap aplikasi ini menjadi media pertukaran dokumen khususnya lembaga peradilan di bawah mahkamah agung dengan lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.
”Kami berharap aplikasi e-Berpadu bisa mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi,” jelasnya.
Untuk pengguna layanan aplikasi e-Berpadu adalah pihak PN, penyidik, penuntut umum, rumah tahanan, advokat dan masyarakat. Bagi polsek atau pihak terkait lain yang memiliki keterbatasan jaringan internet, dapat membawa berkas yang dibutuhkan ke PN Kuala Kurun untuk dipandu dalam mengisi e-Berpadu.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post