• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 24 September 2023
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Perkara Narkoba Mendominasi di Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Perkara Narkoba Mendominasi di Pengadilan Negeri Kuala Kurun

Terbit pada Jumat, 24 Maret 2023 - 15:06 WIB
dalam Kanal Gunung Mas
A A
280
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Di tahun lalu, ada 106 perkara yang masuk ke dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun. Ratusan perkara ini didominasi oleh kasus tindak pidana narkoba.

“Perkara narkoba mendominasi. Dari 106 perkara tadi, ada 36 perkara narkoba” kata Ketua PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah, Jumat, 24 Maret 2023.

Baca juga berita lainnya

Bawaslu Perkuat Sinergi dengan Polres dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada

Jelang Pemilu 2024, Polres Gumas Persiapkan Fisik Personel

Bupati: 96,41 Persen Penduduk Terdaftar Jadi Peserta JKN

Empat Anggota PPS Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Terbanyak kedua perkara yang ditangani adalah kasus pencurian 24 perkara, disusul penganiayaan delapan perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam tujuh perkara, penggelapan enam perkara, perlindungan anak ada empat perkara, pembunuhan empat perkara.

Selanjutnya, pertambangan mineral dan batubara tiga perkara, pemalsuan surat dua perkara, penipuan dua perkara, kejahatan terhadap kesusilaan dua perkara, penadahan dua perkara.

“Sedangkan perjudian, informasi dan transaksi elektronik, penebangan kayu, lalu lintas, serta kerusakan lingkungan akibat pertambangan minyak gas dan bumi masing-masing satu perkara,” ujarnya.

Adapun perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap yakni narkoba 31 perkara, pencurian 24 perkara, perlindungan anak lima perkara, penganiayaan delapan perkara, penadahan enam perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam enam perkara.

Lalu, pembunuhan empat perkara, penggelapan empat perkara, kejahatan kesusilaan tiga perkara, pertambangan mineral dan batubara tiga perkara, penipuan dua perkara, serta pemalsuan surat dua perkara.

“Juga ada kasus yang belum inkrah masing-masing satu perkara, yakni informasi dan transaksi elektronik, lalu lintas, penebangan kayu, serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi,” ujarnya.

Untuk perkara yang belum inkrah, tambah dia, yakni narkoba sembilan perkara, penggelapan dua perkara, penganiayaan satu perkara, perjudian satu perkara, tindak pidana senjata api atau benda tajam satu perkara, dan pembunuhan satu perkara. 

(sid/matakalteng.com)

ad-space
Previous Post

Kebersihan Lingkungan di Pasar Ramadan Harus Diperhatikan

Next Post

Aktivasi IKD Mempermudah Masyarakat Mengakses Data

Berita Terkait

Gunung Mas

Bawaslu Perkuat Sinergi dengan Polres dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada

Jumat, 22 September 2023
Gunung Mas

Jelang Pemilu 2024, Polres Gumas Persiapkan Fisik Personel

Jumat, 22 September 2023
Gunung Mas

Bupati: 96,41 Persen Penduduk Terdaftar Jadi Peserta JKN

Jumat, 22 September 2023
Gunung Mas

Empat Anggota PPS Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

Kamis, 21 September 2023
Gunung Mas

Permudah Layanan Kesehatan, Pemkab Gumas Raih Penghargaan UHC

Kamis, 21 September 2023
Gunung Mas

Cegah Anggota Terlibat Judi Online, Ini yang Dilakukan Polres Gumas

Rabu, 20 September 2023
Load More
Next Post

Aktivasi IKD Mempermudah Masyarakat Mengakses Data

DPRD : Harus Ada Sinkronisasi Dalam Setiap Program

Tahun 2024 Tak Dapat Anggaran, Runway Bandara H Asan Sampit Tetap Diperpanjang

Safari Ramadan Pertama Pemkab Sukamara

Direktur PDAM Diminta Respon Keluhan Pelanggan

Discussion about this post

Banner Kadisdik Kapuas

PILIHAN EDITOR

Dorrr!! Kaki Jambret ini Bolong Dapat Hadiah Timah Panas

Jumat, 22 September 2023

Jual 1.000 Liter BBM Bersubsidi, Pria Ini Mendekam di Penjara

Jumat, 22 September 2023

Naik Tahap Penyidikan, Polda Kalteng Atensi Kasus Dugaan Korupsi Gedung Expo Sampit

Jumat, 22 September 2023

Penyebab Kebakaran Pabrik PT Korindo Ariabima Sari Diselidiki Tim Inafis

Jumat, 22 September 2023

Individu Orangutan Nampak Bingung Susuri Jalan Kolam

Jumat, 22 September 2023

Pabrik Kayu Lapis PT Korindo Terbakar

Jumat, 22 September 2023

    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman
    • Kontak
    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
    TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
    KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
    © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
    PT RAJA DIGITAL MEDIA
    JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
    KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
    SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK
    No Result
    View All Result
    • Login
    • Home
    • News
    • Daerah
      • Kalimantan Tengah
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Legislatif
      • DPRD Kalimantan Tengah
      • DPRD Kota Palangka Raya
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Kolom
      • Advetorial
      • Opini

    COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
    PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

    Welcome Back!

    Sign In with Facebook
    Sign In with Google
    OR

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In