KUALA KURUN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gumas sudah membuka pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk masyarakat di daerah ini yang telah melakukan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
“Untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat dapat datang langsung ke kantor disdukcapil pada Hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB-16.00 WIB,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas Barthel, Jumat, 24 Maret 2023.
Dia menuturkan, yang perlu dipersiapkan dalam melakukan aktivasi IKD di kantor disdukcapil yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon yang aktif. Untuk itu, diimbau kepada masyarakat agar segera lakukan aktivasi IKD.
“Kami juga berencana untuk melakukan jemput bola dengan membuka pelayanan aktivasi IKD di kantor instansi vertikal, perangkat daerah, dan tempat lainnya,” ujar Barthel.
Dia menuturkan, aktivasi IKD bermanfaat untuk mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik, serta mempermudah mengakses data keluarga.
“Kalau e-KTP tertinggal, maka masyarakat tidak perlu khawatir lantaran data terkait kependudukan sudah ada di aplikasi IKD, karena sudah dilakukan aktivasi sebelumnya,” terangnya.
Dia menambahkan, masyarakat dapat mengakses berbagai data dalam aplikasi IKD seperti e-KTP, KK digital, vaksin Covid-19, NPWP, data kartu kepegawaian virtual, data BPJS Kesehatan, serta daftar pemilih tahun 2024.
“Dengan aplikasi ini, kami berharap tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP, dan tidak ada lagi masalah e-KTP hilang atau tertinggal,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Aktivasi IKD Mempermudah Masyarakat Mengakses Data" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post