KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas melakukan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pemungutan Suara (PPS) rdalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
“Pelantikan PAW ini dilakukan terhadap dua anggota PPS, yakni di Desa Tumbang Bunut, Kecamatan Rungan serta Desa Karetau Sarian, Kecamatan Damang Batu,” kata Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Jumat, 10 Maret 2023.
Dia mengatakan, pelantikan PAW dilakukan karena kedua anggota PPS memilih untuk mengundurkan diri dengan alasan tertentu. Kalau PPS di Tumbang Bunut, mengundurkan diri karena alasan kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk bertugas dalam tahapan kepemiluan.
“Kalau PPS di Desa Karetau Sarian, mengundurukan diri karena alasan ada kesibukan di keluarga. Dia menganggap tidak bisa maksimal dalam melaksanakan tugas,” terangnya.
Dengan pengunduran diri itu, sesuai aturan calon anggota PPS yang berada pada peringkat dibawahnya atau keempat saat seleksi, akan dilantik dan diangkat menjadi anggota PPS. Hal itu yang terjadi dalam proses PAW PPS di Desa Karetau Sarian.
“Untuk PAW PPS Desa Tumbang Bunut berbeda. Yang dilantik adalah calon anggota PPS peringkat keenam. Ini karena calon anggota PPS peringkat empat dan lima sudah menjadi sekretariat PPS. Mereka juga tidak bersedia diajukan menjadi anggota PPS,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107416 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post