KUALA KURUN – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kurun dan LBH Mustika Bangsa melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait Pos Bantuan Hukum (Posbakum) tahun 2023.
“Ini untuk masyarakat tidak mampu yang memerlukan layanan bantuan hukum, baik itu konsultasi, konsultasi dokumen, dan pendampingan hukum oleh advokat di posbakum. Ini sifatnya gratis,” tegas Kepala PN Kuala Kurun Bukti Firmansyah, Kamis, 26 Januari 2023.
Dia mengatakan, MoU posbakum merujuk pada UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum.
“Dalam UU tersebut diamanatkan dan ditegaskan bahwa setiap Pengadilan Negeri diamanatkan wajib untuk membuka layanan posbakum bagi masyarakat kurang mampu, baik itu berposisi sebagai pihak penggugat, tergugat, saksi, dan korban,” katanya.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat layanan posbakum, bisa datang langsung ke piket advokat posbakum yang ada di Kantor PN Kuala Kurun. Di samping itu, juga dapat memanfaatkan PTSP online atau on call PN Kuala Kurun untuk menanyakan jam piket posbakum.
“Memang jam piket advokat posbakum terbatas yakni Hari Senin-Rabu selama 1-2 jam saja atau minimal 20 jam selama satu bulan. Kalau masyarakat tidak ketemu, petugas PTSP akan membantu mempertemukan di salah satu ruangan yang sudah dipersiapkan PN Kuala Kurun untuk piket advokat posbakum,” jelasnya.
Selama ini, layanan posbakum sudah berjalan. Setiap bulan, ada 18-20 warga yang memanfaatkan layanan tersebut. Ini merupakan salah satu komitmen PN Kuala Kurun dalam memberi dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Itu yang kami galakan, karena jangan sampai masyarakat dipersulit apabila ingin berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post