KUALA KURUN – Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat persiapan koordinasi, terkait potensi Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) GTRA, dan pilot project kampung reforma agraria tahun 2022.
”Hasil dari pembahasan rapat persiapan tadi, tim gugus tugas sudah sepakat menetapkan Desa Upon Batu, Kecamatan Tewah, sebagai kampung reforma agraria,” ucap Sekda Gumas Yansiterson, Jumat, 22 Juli 2022.
Sebenarnya, ada dua desa yang menjadi calon kampung reforma agraria, yakni Hurung Bunut dan Upon Batu. Memang dua desa tadi memiliki kekurangan dan kelebihan. Akhirnya semua sepakat memilih Desa Upon Batu dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan keputusan Bupati Gumas.
”Usai penetapan kampung reforma agraria, saya minta kepada perangkat daerah terkait untuk melakukan pendampingan,” tuturnya.
Dia mengatakan, perangkat daerah ini akan didorong untuk membuat program dan kegiatan di kampung reforma agraria dengan menggunakan APBD perubahan tahun 2022. Kalau tidak sempat, maka akan diprogramkan pada APBD tahun 2023.
”Saya tidak ingin hanya menetapkan kampung reforma agraria, tetapi setelah itu tidak ada apa-apa yang dilakukan disitu,” tegasnya.
Selain dari OPD, juga diminta kepada perangkat desa untuk mendukung setiap proses pensertifikatan tanah di desa itu. Pasalnya selama ini, dukungan dari perangkat desa tidak optimal dalam proses pensertifikatan.
”Saya minta kepada pemerintah kecamatan untuk membuatkan surat khusus yang ditujukan ke pemerintah desa dalam mendukung program ini. Apalagi manfaatnya sangat besar untuk masyarakat desa,” sesalnya.
Selain menetapkan kampung reforma agraria, kata dia, juga ditetapkan bahwa proses pensertifikatan tanah yang masuk ke dalam program strategis nasional di bidang pertanahan akan digratiskan.
”Sudah kami sepakati dan ditetapkan. Ini segera diproses untuk dimasukkan ke dalam peraturan bupati (perbup),” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post