KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat menggelar pertemuan perencanaan tingkat pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) se Kabupaten Gumas tahun 2022, untuk proses usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022, sehingga berjalan lancar sesuai harapan bersama.
”Perencanaan di tingkat puskesmas dilakukan secara sistematis untuk mengatasi masalah kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Dalam pertemuan ini, setiap puskesmas menyampaikan usulan kebutuhan, sehingga bisa dianggarkan dalam usulan DAK kabupaten,” ucap Kepala Dinkes Kabupaten Gumas Arnold, Selasa, 24 Mei 2022.
Dia mengatakan, pertemuan ini merupakan suatu solusi dalam menyampaikan usulan perencanaan puskesmas masing-masing, yang tidak tercover dalam hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) pada tingkat kecamatan. Proses pelaksanaan DAK yang baik harus diawali dengan perencanaan yang baik, dengan disusun bersama berdasarkan kebutuhan pengguna.
”Setiap draf usulan masing-masing puskesmas yang sudah diverifikasi pengelola DAK kabupaten, maka akan dilakukan penilaian dan penetapan prioritas. Pada akhirnya akan diusulkan melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna),” ujarnya.
Mengingat waktu terbatas, lanjut dia, diharapkan seluruh elemen baik puskesmas yang mengajukan usulan, bidang terkait yang melakukan verifikasi dan pengajuan usulan, serta sub bagian perencanaan, keuangan, dan aset yang mengakomodir dan mengakoordinir usulan puskesmas, untuk dapat mengentri ke dalam aplikasi krisna.
”Harus dapat memanfaatkan waktu semaksimal mungkin, sehingga usulan DAK tahun 2022 dapat terlaksana tepat waktu,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kasubbag Perencanaan, Keuangan, dan Aset Inda Setio Wahono mengakui, DAK tahun 2022 sebesar Rp 43.279.685.533, terdiri dari DAK fisik Rp 28.379.004.680, dan DAK non fisik Rp 14.900.680.853.
Untuk DAK fisik, terdiri dari penguatan penurunan AKI AKB Rp 10.151.659.400, penguatan percepatan penurunan stunting Rp 109.700.280, pengendalian penyakit Rp 710.504.000, penguatan sistem kesehatan Rp 14.396.500.000, dan kefarmasian Rp 3.010.641.000.
”Kalau DAK non fisik yakni Bantuan Operasional Kabupaten (BOK) kabupaten Rp 2.193.602.725, BOK puskesmas Rp 11.327.827.288, BOK Stunting Rp 345.224.000, Jaminan Persalinan (Jampersal) Rp 195.485.000, dan BOK Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) Rp 838.541.840,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post