KUALA KURUN – Sampai dengan akhir Bulan Januari 2022 ini, ratusan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), media cetak dan media elektronik, sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
“Sampai 28 Januari 2022 ini, tercatat ada 136 ormas, LSM, dan media yang sudah terdaftar di kesbangpol. Jumlahnya selalu dinamis dan pasti berubah-ubah,” ucap Kepala Kesbangpol Kabupaten Gumas Sugiarto, Jumat 28 Januari 2022.
Rincian ormas, LSM, dan media yang terdaftar di kesbangpol, yakni sembilan ormas kesukuan, 67 ormas keagamaan, lima ormas bidang pencegahan dan rehabilitasi narkoba, lima ormas perempuan, tujuh ormas profesi, 18 ormas sosial budaya, tiga LSM, 10 media cetak, dan 12 media elektronik.
“Setiap ormas wajib untuk melaporkan keberadaannya ke kantor kesbangpol. Hal ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam pelaporannya itu, harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pengurus dan bidang kegiatan,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menginventarisir mana ormas, LSM, dan media yang aktif maupun tidak aktif. Hal ini untuk memudahkan pemerintah melakukan pemantauan aktivitas dan keberadaannya.
“Pemantauan yang kami lakukan ini sebagai salah satu upaya dalam pencegahan terjadi konflik. Tidak hanya yang sudah terdaftar di kesbangpol, tetapi yang belum terdaftar juga kami tetap pantau,” tuturnya.
Kedepan, tambah dia, kesbangpol akan membuat program yang berbasis dengan pembinaan terhadap ormas, LSM, dan media, dengan melibatkan peran serta dari instansi vertikal. “Kita juga mengimbau kepada ormas, LSM, dan media yang melakukan aktivitas di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau, agar melapor ke kantor kesbangpol,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post