KUALA KURUN – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Santik) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dan pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
”Melalui sosialisasi SP4N-LAPOR ini, organisasi penyelenggara dapat mengelola aduan masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, serta terkoordinasi dengan baik, menjadi akses masyarakat untuk berpartisipasi menyampaikan pengaduan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucap Sekda Gumas Yansiterson, Kamis, 26 Agustus 2021.
Sebelum ada SP4N LAPOR, kata dia, sistem organisasi penyelenggaraan belum terkelola efektif dan terintegrasi, masing-masing mengelola pengaduan secara parsial dan tidak terkoordinir dengan baik. Akibatnya, terjadi duplikasi penanganan pengaduan, bahkan terjadi suatu pengaduan yang tidak ditangani, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya.
”SP4N-LAPOR dibentuk untuk merealisasikan kebijakan No Wrong Door Policy yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun, akan diusulkan ke penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani. Artinya, tidak ada lagi istilah salah lapor atau salah pintu ketika masyarakat mengadukan sesuatu,” terangnya.
Dia mengatakan, untuk lembaga pengelolaan SP4N-LAPOR, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) sebagai pembina pelayanan publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai pengawas program prioritas nasional, dan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik.
”SP4N-LAPOR merupakan layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, melalui kanal pengaduan, seperti website www.Lapor.co.id, SMS 1708, Twitter @Lapor1708, serta aplikasi mobile android dan IOS. Kami perlu mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, agar masyarakat memiliki satu saluran pengaduan,” ujarnya.
Untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan SP4N-LAPOR di Pemkab Gumas, dibentuk tim koordinasi pengelolaan pengaduan dan pejabat penghubung pengelola layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat Pemkab Gumas, yang berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 340 tahun 2021.
”Dalam tim koordinasi tersebut, Diskominfo Santik bertugas sebagai pengelola pengaduan/admin Pemkab Gumas, yang bertujuan memverifikasi, meneruskan laporan pengaduan masyarakat kepada organsisasi penyelenggara, setelah ada pengaduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Diskominfo Santik Kabupaten Gumas Ruby Haris menuturkan, sosialisasi ini bertujuan agar organisasi penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, dan tuntas serta terkoordinasi dengan baik.
”Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini, terdiri dari di Aula Kantor Bappedalitbang 22 orang, dan di kantor masing-masing melalui zoom meeting 36 orang. Sedangkan narasumber berasal dari Diskominfo Santik Provinsi Kalteng,” tukasnya.
(sid/hab/matakalteng.com)
Discussion about this post