KUALA KURUN – Mulai 23 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melarang angkutan produksi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase (Over Dimention Over Loading), untuk melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
“Salah satu cara yang kami lakukan untuk mencegah angkutan over dimention Over Loading melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, yakni dengan memasang portal atau alat pembatas angkutan, sebagai pengendalian ukuran truk angkutan, di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Senin 27 Juli 2021.
Selain portal atau alat pembatas angkutan, juga dipasang timbangan portabel untuk memeriksa berat muatan angkutan truk yang melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Dengan adanya portal dan timbangan ini, maka tidak ada lagi angkutan over dimention over loading yang melintas di ruas jalan ini.
“Ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya merupakan jalan kelas III, yang artinya hanya bisa dilewati kendaraan dengan berat maksimal delapan ton, tinggi 3,5 meter, lebar 2,1 meter, dan panjang 9 meter,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemasangan portal atau alat pembatas angkutan itu dimulai pada siang hari dan selesai malam hari pukul 18.30 WIB. Portal ini berbentuk seperti tiang gawang, namun mempunyai tiga tiang.
“Jarak dari tiang pertama ke tiang yang lain yakni 2,1 meter, dengan tinggi 3,5 meter. Tiang portal pembatas itu terbuat dari besi, yang dirangkai langsung di tempat,” tuturnya.
Dia menegaskan, apabila didapati angkutan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase, maka akan diberikan peringatan dan dicatat nomor polisi truk angkutan yang melanggar itu.
“Jika masih tetap melakukan perbuatan yang sama, maka angkutan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jaya. Dia menuturkan, larangan angkutan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase ini, agar ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tidak cepat rusak dan melindungi pengguna jalan lain.
“Kami meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan bersabar, ketika melintas di Desa Sepang Kota, karena pasti akan terjadi antrian saat dilakukan pemeriksaan terhadap angkutan truk yang melewati ruas jalan itu,” katanya.
Saat ini, lanjut dia, kondisi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan di beberapa titik. Kerusakan itu terjadi karena angkutan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase. Untuk itu, diminta partisipasi Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam perbaikan ruas jalan ini.
“Kami meminta peran dan partisipasi PBS bidang perkebunan, pertambangan, dan kehutanan untuk memperbaiki ruas jalan ini. Apabila ada PBS yang tidak menggubris, maka aktivitas dari PBS itu akan diberhentikan,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post