• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Diportal, Pengguna Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya Lebihi Tonase Bakal Kena Sanksi !!

Diportal, Pengguna Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya Lebihi Tonase Bakal Kena Sanksi !!

Senin, 26 Juli 2021
in Gunung Mas
A A
FOTO : IST/MATA KALTENG - Bupati Gumas Jaya S Monong memantau langsung pemasangan portal atau alat pembatas angkutan, sebagai pengendalian ukuran truk angkutan, di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, belum lama ini.

FOTO : IST/MATA KALTENG - Bupati Gumas Jaya S Monong memantau langsung pemasangan portal atau alat pembatas angkutan, sebagai pengendalian ukuran truk angkutan, di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, belum lama ini.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Mulai 23 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melarang angkutan produksi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase (Over Dimention Over Loading), untuk melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“Salah satu cara yang kami lakukan untuk mencegah angkutan over dimention Over Loading melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, yakni dengan memasang portal atau alat pembatas angkutan, sebagai pengendalian ukuran truk angkutan, di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Senin 27 Juli 2021.

Baca juga berita lainnya

Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara Tingkat Nasional di Ajang ISRC

Pemkab Gumas Serahkan Bantuan Atensi Kemensos ke Sekolah Rakyat

Bupati Gumas Sampaikan Hal ini Disela Penyerahan Kartu Huma Betang Sejahtera

Bekali Pemahaman dalam Menyusun Program Desa

Selain portal atau alat pembatas angkutan, juga dipasang timbangan portabel untuk memeriksa berat muatan angkutan truk yang melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Dengan adanya portal dan timbangan ini, maka tidak ada lagi angkutan over dimention over loading yang melintas di ruas jalan ini.

“Ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya merupakan jalan kelas III, yang artinya hanya bisa dilewati kendaraan dengan berat maksimal delapan ton, tinggi 3,5 meter, lebar 2,1 meter, dan panjang 9 meter,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemasangan portal atau alat pembatas angkutan itu dimulai pada siang hari dan selesai malam hari pukul 18.30 WIB. Portal ini berbentuk seperti tiang gawang, namun mempunyai tiga tiang.

“Jarak dari tiang pertama ke tiang yang lain yakni 2,1 meter, dengan tinggi 3,5 meter. Tiang portal pembatas itu terbuat dari besi, yang dirangkai langsung di tempat,” tuturnya.

Dia menegaskan, apabila didapati angkutan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase, maka akan diberikan peringatan dan dicatat nomor polisi truk angkutan yang melanggar itu.

“Jika masih tetap melakukan perbuatan yang sama, maka angkutan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jaya. Dia menuturkan, larangan angkutan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase ini, agar ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tidak cepat rusak dan melindungi pengguna jalan lain.

“Kami meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan bersabar, ketika melintas di Desa Sepang Kota, karena pasti akan terjadi antrian saat dilakukan pemeriksaan terhadap angkutan truk yang melewati ruas jalan itu,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, kondisi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan di beberapa titik. Kerusakan itu terjadi karena angkutan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase. Untuk itu, diminta partisipasi Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam perbaikan ruas jalan ini.

“Kami meminta peran dan partisipasi PBS bidang perkebunan, pertambangan, dan kehutanan untuk memperbaiki ruas jalan ini. Apabila ada PBS yang tidak menggubris, maka aktivitas dari PBS itu akan diberhentikan,” tandasnya. 

(sid/matakalteng.com)

Share10Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Terjaring Razia Balap Liar, Belasan Motor Diamankan

Next Post

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan Satpam 

Berita Terkait

Gunung Mas

Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara Tingkat Nasional di Ajang ISRC

Minggu, 3 Mei 2026
Gunung Mas

Pemkab Gumas Serahkan Bantuan Atensi Kemensos ke Sekolah Rakyat

Selasa, 10 Maret 2026
Gunung Mas

Bupati Gumas Sampaikan Hal ini Disela Penyerahan Kartu Huma Betang Sejahtera

Senin, 9 Maret 2026
Gunung Mas

Bekali Pemahaman dalam Menyusun Program Desa

Kamis, 4 September 2025
Gunung Mas

Ratusan Karyawan Perumdam Maruang Duhung Ikuti Jalan Sehat dan Berbagai Lomba

Jumat, 29 Agustus 2025
Gunung Mas

Bagikan Paket Sembako, Perlengkapan Sekolah dan Alat Kebersihan

Jumat, 11 Juli 2025
Load More
Next Post

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan Satpam 

Sukamara Perpanjang PPKM Darurat

Heboh, Mess Karyawan Terbakar

Ketersediaan Oksigen di Kotim Mulai Menipis

Legislator Ini Sebut Peran Pemkab Kotim Awasi Pasien Isolasi Mandiri Perlu Ditingkatkan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK