• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Diportal, Pengguna Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya Lebihi Tonase Bakal Kena Sanksi !!

Diportal, Pengguna Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya Lebihi Tonase Bakal Kena Sanksi !!

Senin, 26 Juli 2021
in Gunung Mas
A A
FOTO : IST/MATA KALTENG - Bupati Gumas Jaya S Monong memantau langsung pemasangan portal atau alat pembatas angkutan, sebagai pengendalian ukuran truk angkutan, di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, belum lama ini.

FOTO : IST/MATA KALTENG - Bupati Gumas Jaya S Monong memantau langsung pemasangan portal atau alat pembatas angkutan, sebagai pengendalian ukuran truk angkutan, di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, belum lama ini.

Share on FacebookShare on Twitter

KUALA KURUN – Mulai 23 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melarang angkutan produksi perkebunan, pertambangan, dan kehutanan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase (Over Dimention Over Loading), untuk melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“Salah satu cara yang kami lakukan untuk mencegah angkutan over dimention Over Loading melewati ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, yakni dengan memasang portal atau alat pembatas angkutan, sebagai pengendalian ukuran truk angkutan, di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Senin 27 Juli 2021.

Baca juga berita lainnya

Sekolah Pasar Modal Edukasi ASN Gunung Mas

Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara Tingkat Nasional di Ajang ISRC

Pemkab Gumas Serahkan Bantuan Atensi Kemensos ke Sekolah Rakyat

Bupati Gumas Sampaikan Hal ini Disela Penyerahan Kartu Huma Betang Sejahtera

Selain portal atau alat pembatas angkutan, juga dipasang timbangan portabel untuk memeriksa berat muatan angkutan truk yang melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Dengan adanya portal dan timbangan ini, maka tidak ada lagi angkutan over dimention over loading yang melintas di ruas jalan ini.

“Ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya merupakan jalan kelas III, yang artinya hanya bisa dilewati kendaraan dengan berat maksimal delapan ton, tinggi 3,5 meter, lebar 2,1 meter, dan panjang 9 meter,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemasangan portal atau alat pembatas angkutan itu dimulai pada siang hari dan selesai malam hari pukul 18.30 WIB. Portal ini berbentuk seperti tiang gawang, namun mempunyai tiga tiang.

“Jarak dari tiang pertama ke tiang yang lain yakni 2,1 meter, dengan tinggi 3,5 meter. Tiang portal pembatas itu terbuat dari besi, yang dirangkai langsung di tempat,” tuturnya.

Dia menegaskan, apabila didapati angkutan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase, maka akan diberikan peringatan dan dicatat nomor polisi truk angkutan yang melanggar itu.

“Jika masih tetap melakukan perbuatan yang sama, maka angkutan itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jaya. Dia menuturkan, larangan angkutan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase ini, agar ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tidak cepat rusak dan melindungi pengguna jalan lain.

“Kami meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan bersabar, ketika melintas di Desa Sepang Kota, karena pasti akan terjadi antrian saat dilakukan pemeriksaan terhadap angkutan truk yang melewati ruas jalan itu,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, kondisi ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya mengalami kerusakan di beberapa titik. Kerusakan itu terjadi karena angkutan yang tidak sesuai standar produksi dan muatan yang melebihi tonase. Untuk itu, diminta partisipasi Perusahaan Besar Swasta (PBS) dalam perbaikan ruas jalan ini.

“Kami meminta peran dan partisipasi PBS bidang perkebunan, pertambangan, dan kehutanan untuk memperbaiki ruas jalan ini. Apabila ada PBS yang tidak menggubris, maka aktivitas dari PBS itu akan diberhentikan,” tandasnya. 

(sid/matakalteng.com)

Share10Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Terjaring Razia Balap Liar, Belasan Motor Diamankan

Next Post

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan Satpam 

Berita Terkait

Sekolah Pasar Modal Edukasi ASN Gunung Mas
Gunung Mas

Sekolah Pasar Modal Edukasi ASN Gunung Mas

Sabtu, 11 Juli 2026
Gunung Mas

Dua Siswa SMAN 1 Kuala Kurun Raih Juara Tingkat Nasional di Ajang ISRC

Minggu, 3 Mei 2026
Gunung Mas

Pemkab Gumas Serahkan Bantuan Atensi Kemensos ke Sekolah Rakyat

Selasa, 10 Maret 2026
Gunung Mas

Bupati Gumas Sampaikan Hal ini Disela Penyerahan Kartu Huma Betang Sejahtera

Senin, 9 Maret 2026
Gunung Mas

Bekali Pemahaman dalam Menyusun Program Desa

Kamis, 4 September 2025
Gunung Mas

Ratusan Karyawan Perumdam Maruang Duhung Ikuti Jalan Sehat dan Berbagai Lomba

Jumat, 29 Agustus 2025
Load More
Next Post

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan Satpam 

Sukamara Perpanjang PPKM Darurat

Heboh, Mess Karyawan Terbakar

Ketersediaan Oksigen di Kotim Mulai Menipis

Legislator Ini Sebut Peran Pemkab Kotim Awasi Pasien Isolasi Mandiri Perlu Ditingkatkan

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK