KUALA KURUN – Setelah melakukan tes urine terhadap seluruh personel Polres Gunung Mas (Gumas), Satuan Reserse (Satres) Narkoba kembali melanjutkan tes urine kepada personel Polri yang bertugas di polsek. Ini merupakan wujud dan komitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkoba.
”Kami telah melakukan tes urine bagi personel Polri di Polsek Tewah, dan akan berlanjut lagi ke polsek lainnya. Tes urine ini merupakan bukti keseriusan kami dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di Polsek Tewah,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Jumat, 9 April 2021.
Dia mengatakan, dari 11 personel yang ada di Polsek Tewah, hanya sembilan anggota mengikuti tes urine ini. Satu personel sedang mengikuti pelatihan dan satu orang personel lainnya sedang ada kegiatan bhabinkamtibmas. Dua orang yang tidak ikut itu, akan dilakukan tes urine susulan.
”Dari tes urine itu, seluruh personel tidak ada yang terindikasi mengkonsumsi narkoba. Hal ini menjadi awal yang baik dalam menciptakan Kalteng Bersih dari Sindikat Narkoba (Bersinar),” tuturnya.
Dia menuturkan, pemeriksaan tes urine ini merupakan perintah langsung dari Kapolres Gumas. Dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri di lingkungan Polres Gumas. Selain itu, merupakan pembinaan internal terhadap anggota, agar tidak main-main dengan narkoba.
”Pelaksanaan tes urine untuk pencegahan narkoba telah menjadi agenda rutin dalam rangka mendeteksi secara dini keterlibatan anggota. Kami akan terus berkomitmen menegakkan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika anggota yang positif narkoba, akan langsung diperiksa lebih lanjut dan diberikan sanksi. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba tidak main-main dan akan ditindak tegas. Tidak ada ruang bagi siapa pun pelaku penyalahgunaan narkoba.
”Kami akan menindak tegas siapa pun anggota Polri yang terlibat penggunaan narkoba. Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, yang terlibat sudah pasti akan hukum dengan di pidana,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post