SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau kepada pelaku usaha seperti warung makan, kafe dan tempat hiburan malam (THM) untuk menutup usahanya pada saat Ramadan.
“Kami imbau warung, kafe dan THM tutup,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Jumat 9 April 2021. Penutupan tersebut diberlakukan sebagai bentuk menghargai umat muslim selama menunaikan ibadah puasa. Dalam hal ini, penutupan warung makan hanya berlaku siang hari, sedangkan untuk malam mereka masih dapat membuka usahanya tersebut.
Sedangkan untuk sanksinya sendiri pihaknya belum dapat memastikan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang masih membuka pada saat Ramadan nanti. “Terkait sanksi akan kami rapatkan lagi, tapi kalau THM bandel saya yang akan terun langsung ke lapangan,” ungkapnya.
Irawati menyampaikan penutupan ini akan diberlakukan sejak dimulainya puasa Ramadan yaitu tanggal 12 April mendatang. Meskipun hingga saat ini pihaknya belum memberikan surat edaran terkait hal tersebut. “Surat edaran belum kami berikan karena masih ada rapat kembali, Senin keputusan lebih lanjut,” tutupnya.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post