KUALA KURUN – Tahun 2021, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan mendapatkan dana kelurahan, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten dengan kisaran Rp 700 juta.
”Penggunaan dana kelurahan itu akan kami gunakan untuk membayar insentif Ketua Rukun Tetangga (RT), pos pelayanan terpadu (posyandu), infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat,” ucap Lurah Tewah H Noorifansyah, Senin, 25 Januari 2021.
Terkait infrastruktur, dari kelurahan akan membangun jalan lingkungan dengan cor beton menuju ke tempat pemakaman umum (TPU) muslim sepanjang 111 meter. Ini harus dilakukan karena kondisi jalan becek ketika musim hujan, dan berada di kawasan permukiman padat penduduk.
”Kami juga akan membuat box culvert di Jalan Nyai Balau, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Selain itu untuk pemberdayaan masyarakat, kami rencana akan membuat tiga unit bak sampah untuk mengajarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Dalam penggunaan anggaran dana kelurahan di tahun 2021, kata dia, pihaknya juga akan melihat penggunaan dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas, sehingga jangan ada terjadi kegiatan yang saling tumpang tindih.
”Tentunya kami juga akan berkoordinasi dengan pihak DPRD setempat, untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran untuk kegiatan di Kelurahan Tewah tidak tumpang tindih,” tuturnya.
Di tahun 2020 lalu, penggunaan dana kelurahan difokuskan untuk penyaluran bantuan sosial berupa bahan pangan sembilan bahan pokok (sembako) sebesar Rp 183 juta. Penerimanya adalah masyarakat tidak mampu dalam menghadapi pandemi Covid-19.
”Secara keseluruhan, ada 132 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Tewah yang menerima bantuan sosial tersebut. Mereka merupakan masyarakat yang tidak mampu,” tukasnya.
(sid/matakalteng.co.id)
Discussion about this post