KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melakukan pemusnahan barang bukti 25 perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap, diantaranya 20 perkara narkotika, satu perkara senjata tajam, satu perkara uang palsu, dan tiga perkara pembakaran lahan.
“Semua merupakan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sepanjang enam bulan terakhir. Ini adalah pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya sepanjang tahun 2020, dengan perkara yang paling menonjol yakni narkotika,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Anthony, Kamis 17 Desember 2020.
Adapun rekapitulasi barang bukti yang dimusnahkan, kata Anthony, terdiri dari 360,02 gram sabu, delapan butir ekstasi, satu buah sajam, 476 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, serta ranting batang pohon dan korek api gas pada perkara pembakaran lahan.
“Dalam perkara narkotika, sabu yang disita 504,46 gram, namun 142,68 gram sabu dimusnahkan pada tahap penyidikan, dan 1,76 gram sabu kami gunakan untuk pemeriksaan laboratorium, sehingga ada tersisa 360,02 gram sabu untuk pembuktian di persidangan dan dimusnahkan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Gumas Jaya S Monong mengakui, narkoba di daerah ini akan menjadi fokus dalam pemberantasan. Tentunya perlu upaya lebih untuk mencegah peredaran dengan melibatkan semua pihak. Tidak hanya kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah, tetapi juga perlu keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda.
“Kami mengajak masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba, dan mari bersama-sama memberantas barang haram ini. Jika ada informasi terkait peredaran narkoba, segera lapor ke saya dan kapolres,” tegas Jaya.
Sejauh ini, lanjut Jaya, upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas dalam pencegahan peredaran narkoba adalah dengan melaksanakan tes urine kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai ke tingkat desa, serta melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.
“Khusus untuk ASN, apabila ada yang terindikasi positif menggunakan narkoba, maka akan kami akan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post