PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai mempersiapkan strategi pencegahan kebakaran hutan dan (Karhutla).
“Salah satu hal yang perlu diperhatikan yaitu Peraturan Gubernur terkait perizinan pembukaan ladang di lahan bukan gambut. Dengan adanya peraturan ini seluruh pihak dapat melakukan pengawasan di lapangan,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Tenga, Hamka saat mewakili Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri di Room Mahakam Hotel Royal Global Palangka Raya, Kamis 17 Desember 2020.
Hamka menyampaikan, hal strategis lainnya yaitu pengecualian pembakaran lahan tidak berlaku saat Gubernur menyatakan Status Siaga Darurat Bencana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (5).
Hamka menegaskan, langkah-langkah nyata harus terus ditingkatkan antara lain memperkuat upaya-upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan yang dimulai sejak bulan Januari 2021 dengan membentuk Satgas Pencegahan Karhutla sampai tingkat kelurahan/desa, dilengkapi sarana prasarananya, dan dimantapkan sistem komunikasi dan komandonya. Satgas Pencegahan Karhutla Tingkat Kelurahan/Desa mensinergikan semua potensi kekuatan yang ada di kelurahan/desa dengan komposisi terdiri dari TNI, Polri, Perangkat Kelurahan/Desa, KPH, Manggala Agni, Tokoh Masyarakat, Lembaga Usaha, dan potensi lainnya.
Satgas ini nantinya akan dibekali dengan sosialisasi, diseminasi dan pendampingan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), pelatihan, patroli bersama. Terakhir, memantapkan sinergitas pemangku kepentingan antara pemerintah, lembaga usaha (perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lembaga usaha lainnya), masyarakat/kelompok masyarakat, akademisi/peneliti dan media.
Hamka berharap, dengan memperkuat sinergitas upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, diharapkan pada tahun 2021 tidak ada penetapan status keadaan darurat bencana kebakaran hutan dan lahan oleh Gubernur Kalimantan Tengah. Penetapan status keadaan darurat bencana karhutla hanya dilakukan jika ada kondisi-kondisi ekstrem seperti fenomena el nino, ancaman/bahaya kekeringan, dan kondisi ekstrem lainnya.
Sementara Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Prov. Kalteng Erlin Hardi menyampaikan Rakor ini merupakan bagian dari, rangkaian penanganan Karhutla yang dilaksanakan tahun 2020 sekaligus untuk memantapkan strategi yang akan dilaksanakan pada tahun 2021 terkait dengan pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan keadaan darurat karhutla.
Ia menambahkan evaluasi penanganan Karhutla tahun 2020 yakni pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat bencana, dukungan regulasi dan dukungan anggaran.
Rakor diikuti oleh Kepolisian Daerah Kalteng dan Kepolisian Resort se-Kalteng, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung dan Komando Distrik Militer se-Kalteng, Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Instansi Vertikal Terkait, BPBD, KPH, Manggala Agni Kabupaten/Kota se-Kalteng, Borneo Nature Foundation dan Organisasi Relawan.
Turut hadir Kabagbin Opsmal Biro ops Polda Kalteng AKBP Murtianto mewakili Kapolda Kalteng, Kasiops Kasrem 102/Pjg Letkol Kav Heru Baharuddin mewakili Danrem 102/Pjg dan para tamu undangan lainnya
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post