KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melakukan rapat percepatan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pengajuan dana desa tahap kedua tahun 2020. Rapat ini dihadiri seluruh camat, tenaga ahli program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD), serta pendamping desa.
”Percepatan perubahan APBDes ini harus dilakukan untuk mengejar realisasi pencairan dana desa, yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) khususnya di tahap kedua,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Gumas Yansiterson, Jumat, 4 September 2020.
Dia mengatakan, dari 114 desa di Kabupaten Gumas, sampai saat ini baru 26 desa yang sudah melakukan pencairan dana desa tahap kedua tahun 2020, dan sisanya 88 desa masih belum mengajukan dan mencairkan. Harus ada upaya untuk memacu dalam mencairkan dana desa tahap kedua.
”Fokus kita sekarang adalah harus memacu akselerasi untuk mempercepat perubahan APBDes. Itu satu-satunya jalan untuk meningkatkan realisasi dana desa tahap kedua tahun 2020,” ujar Sekda.
Dari rapat antara Pemkab Gumas dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya dan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), realisasi dana desa secara keseluruhan di Kabupaten Gumas sampai sekarang hanya 38,9 persen.
”Sedangkan kalau untuk realisasi dana desa tahap kedua baru 5,91 persen. Ini merupakan yang terendah dari seluruh kabupaten/kota se Provinsi Kalteng, bahkan se Indonesia,” sesalnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post