KUALA KURUN – Peringatan bagi warga Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang melakukan kegiatan atau beraktivitas diluar rumah dengan tidak menggunakan masker. Kepolisian Resor (Polres) setempat akan melakukan tindakan tegas bagi warga yang melanggarnya.
”Bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, akan ada konsekuensi yang diterima. Kami akan minta mereka pulang kembali ke rumah untuk mengambil masker,” tegas Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, di Taman Kota Kuala Kurun, Selasa, 16 Juni 2020.
Dia mengatakan, mulai hari ini Selasa (16/6), seluruh personel Polres Gumas dan personel gabungan di dalam tim gugus tugas, sudah diperintahkan untuk mendisiplinkan warga secara masif untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
”Ini juga berlaku untuk personel polsek yang ada di kecamatan. Saya sudah perintahkan mereka untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan pencegahan dan meningkatkan kedisiplinan warga. Apa yang dilakukan ini untuk memberikan efek jera kepada warga,” tuturnya.
Dia mengatakan, tindakan tegas yang dilakukan sebagai langkah antisipasi perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah ini. Hal tersebut mengingat Kabupaten Gumas, terus mengalami peningkatan signifikan terhadap warga yang terdampak dan positif Covid-19.
”Dimasa menuju new normal ini, seharusnya warga terus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun kenyataan di lapangan, kedisiplinan warga malah menurun,” sesalnya.
Dia mengimbau kepada warga untuk selalu disiplin dalam mentaati imbauan pemerintah, karena salah satu syarat pencegahan Covid-19 adalah kedisiplinan dari warga.
”Kami berharap seluruh warga di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau untuk terus meningkatkan kedisiplinan dalam mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post