KUALA KURUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membuka pendaftaran untuk rekrutmen pengawas desa dan kelurahan, pada pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2020.
“Setiap satu desa dan kelurahan perlu satu orang pengawas. Di Kabupaten Gumas, ada 127 desa dan kelurahan. Jadi kita membutuhkan 127 orang pengawas,” ucap Komisioner Bawaslu Kabupaten Gumas Katriana, Selasa 11 Februari 2020 siang.
Dia menuturkan, rekrutmen pengawas desa dan kelurahan akan dilaksanakan oleh panwas kecamatan. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, bisa langsung menyampaikan surat lamaran dan berkas pendaftaran ke Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan setempat.
“Tahapannya akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran mulai 10-16 Februari 2020, dilanjutkan pendaftaran dan penerimaan berkas mulai 16-22 Februari 2020,” tuturnya.
Dia mengatakan, pengawas desa dan kelurahan akan bertugas mengawasi setiap tahapan pelaksanaan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di tingkat desa dan kelurahan, mencegah terjadinya politik uang, dan beberapa hal lainnya.
“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menjadi pengawas desa dan kelurahan, yakni minimal berusia 25 tahun dan pendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP-el, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, mereka juga wajib mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, BUMN atau BUMD pada saat mendaftar, bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Bagi pegawai, baik itu negeri maupun swasta, bisa saja mencoba mendaftar, asalkan mendapat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu jika terpilih,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post