KUALA KURUN – Saat ini, Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah dibubarkan. Namun dalam pelaksanaan pendampingan berbagai proyek pembangunan di Pemerintah Kabupaten setempat tetap bisa dilakukan.
”TP4D sudah dibubarkan, namun untuk pendampingan tetap bisa dilakukan, yang difokuskan pada proyek pembangunan yang sifatnya strategis dan sangat penting bagi daerah, dengan jumlah anggaran yang besar,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Koswara, Rabu 8 Januari 2020.
Jaksa yang berasal dari Sumatera Barat ini mengatakan, proses pendampingan pembangunan yang bisa dilakukan adalah melalui jalur intelejen serta perdata dan tata usaha negara (datun).
”Pada intinya walaupun TP4D dibubarkan, kami tetap bisa melakukan upaya pendampingan dan pengawasan terhadap berbagai proyek pembangunan daerah. Tujuannya, agar pekerjaan yang dilakukan sesuai ketentuan,” kata dia.
Selama tahun 2019, kata dia, TP4D Kejari Gumas melakukan pendampingan terhadap 45 pekerjaan yang dilakukan oleh berbagai instansi di lingkungan Pemkab setempat maupun instansi vertikal. Dengan banyaknya pendampingan yang dilakukan, ini artinya mereka sudah menyadari memanfaat keberadaan TP4D dalam mengawal berbagai pekerjaan yang dilakukan.
”Memang dari instansi sudah menyadari manfaat keberadaan TP4D, namun selama ini untuk pemerintah desa di Kabupaten Gumas masih belum ada yang memanfaatkan keberadaan TP4D,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post