• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Selama Covid-19, Cerai Gugat di Pengadilan Agama Meningkat

Selama Covid-19, Cerai Gugat di Pengadilan Agama Meningkat

Rabu, 10 Juni 2020
in Barito Timur
A A
Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Ahmad Padli.

Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Ahmad Padli.

Share on FacebookShare on Twitter

TAMIANG LAYANG  – Pengadilan Agama Tamiang Layang mencatat faktor ekonomi menjadi penyebab utama perkara cerai gugat di pengadilan tersebut. Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Ahmad Padli, Rabu 10 Juni 2020.

Dirinya menjelaskan, cerai gugat yaitu gugatan yang diajukan oleh istri terhadap suami, sedangkan permohonan yang diajukan suami kepada pengadilan agama untuk memperoleh izin menjatuhkan talak kepada istri disebut cerai talak.

Baca juga berita lainnya

Raih Predikat Cukup Pada Penilaian ITKP Tahun 2022, Ini Langkah yang Akan Dilakukan Pemkab Barsel

Pemkab Bartim Gelar Apel Kesadaran Nasional

Pemkab Bartim Ikuti Kick Off Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang

Jalan di Desanya Rusak Parah, Kades Minta Pemkab Bartim Bertindak

“Dari total 60 perkara yang masuk sejak bulan Januari hingga Mei 2020, 70 persen dari perkara itu adalah cerai gugat serta alasan paling utama adalah faktor ekonomi sehingga menyebabkan istri mengajukan cerai, disusul faktor kedua yaitu sering terjadinya pertengkaran,” ucapnya.

Sedangkan cerai talak, lanjut Ahmad Padli, persentasenya kecil dan biasanya faktor utama suami mengajukan cerai talak karena merasa istri tidak melakukan kewajibannya seperti melayani suami atau mengurus keluarga. Dia juga mengungkapkan bahwa faktor orang ketiga dalam perkara cerai yang tercatat di Pengadilan Agama Tamiang Layang persentasenya sangat kecil.

Sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Tamiang Layang, Samsul Bahri menambahkan, sejak pemberlakuan tatanan kehidupan baru atau New Normal di lingkungan Mahkamah Agung tanggal 5 Juni 2020, Pengadilan Agama Tamiang Layang kembali membuka layanan tatap muka setelah sebelumnya hanya melayani pendaftaran perkara secara elektronik atau e-court.

“Meski sudah normal namun kami membatasi pendaftaran maksimal 10 perkara per hari dan dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Samsul. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penumpukan massa yang melanggar protokol kesehatan atau pencegahan Covid-19.

“Sidang pun diatur supaya tidak membludak, karena itu kami membatasi 3 hingga 5 persidangan perhari,” jelasnya. Lanjutnya, pada ruang tunggu persidangan juga diberlakukan pembatasan fisik atau physical distancing dengan membuat jarak antar tempat duduk. “Semua pengunjung pengadilan agama juga kami mewajibkan cek suhu tubuh, mengenakan masker dan mencuci tangan,” pungkas Samsul. 

Sesuai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jenis-jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama terkait perkawinan yaitu, izin Poligami, pencegahan perkawinan, penolakan perkawinan oleh PPN, pembatalan perkawinan, kelalaian atas kewajiban Suami/isteri, cerai talak, cerai gugat, harta bersama,

Penguasaan anak, nafkah oleh ibu, hak-hak bekas istri, pengesahan anak, pencabutan kekuasaan oleh orangtua, perwalian, pencabutan kekuasaan wali, penunjukan orang lain sebagal wali, ganti rugi terhadap wali, asal-usul anak dan pengangkatan anak, penolakan kawin campur, itshat nikah, izin kawin, dispensasi kawin, wali adhal. Terkait waris yakni wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqoh, ekonomi syariah. 

(iwn/matakalteng.com)

Share2Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Anggota Pansus Covid-19 Bartim Angkat Suara Terkait Posko Terpadu

Next Post

Tindakan Tegas Mulai Diberlakukan, Pengendara Tak Pakai Masker Dapat Teguran

Berita Terkait

Barito Timur

Raih Predikat Cukup Pada Penilaian ITKP Tahun 2022, Ini Langkah yang Akan Dilakukan Pemkab Barsel

Senin, 23 Januari 2023
Barito Timur

Pemkab Bartim Gelar Apel Kesadaran Nasional

Selasa, 17 Januari 2023
Barito Timur

Pemkab Bartim Ikuti Kick Off Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang

Kamis, 12 Januari 2023
Barito Timur

Jalan di Desanya Rusak Parah, Kades Minta Pemkab Bartim Bertindak

Sabtu, 7 Januari 2023
Barito Timur

Habib Saleh Pimpin Upacara Hari Amal Bhakti di Halaman Kemenag Bartim

Selasa, 3 Januari 2023
Barito Timur

Wabup Bartim Hadiri Pencanangan Wisata Dayu

Minggu, 1 Januari 2023
Load More
Next Post

Tindakan Tegas Mulai Diberlakukan, Pengendara Tak Pakai Masker Dapat Teguran

Bupati : Pelayanan Cepat, Tepat, dan Prosedural Harus Diprioritaskan

Jurnalis Kapuas Apresiasi Kinerja Ben Brahim dan Gugus Tugas Covid-19

Ini Alasan Fraksi Demokrat Tolak Pansus Covid-19 DPRD Kotim Dibentuk

Dishub Boleh Kelola Parkir Tapi Terapkan Sistem e-Parking

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK