TAMIANG LAYANG – Rutan Klas IIB Tamiang Layang serahkan paket sembako kepada narapidana yang mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis 23 April 2020.
Kepala Rutan Tamiang Layang Wahyudi mengatakan, selain menyerahkan bantuan sembako kepada napi yang mendapatkan asimilasi, kami juga memberikan sembako kepada panti asuhan Bunda yang ada di Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur.
“Penyerahan sembako kepada panti asuhan Bunda dan para napi tersebut adalah dalam rangka hari amal Bhakti pemasyarakatan yang ke 56,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, mantan napi merupakan warga Barito Timur yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Wahyudi berharap kepada mantan napi yang sudah kembali ke masyarakat agar tidak melakukan kejahatan ataupun kriminalitas.
“Jadilah manusia yang berguna di masyarakat, jangan sampai mengulangi perbuatan kejahatan yang merugikan orang lain dan diri sendiri,” pungkasnya.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post