TAMIANG LAYANG – Bupati Kabupaten Barito Timur Ampera A Y Mebas keluarkan surat edaran tercatat pada tanggal 7 April 2020 nomor : 460/182/IV.02/Dinsos, perihal Permintaan Data Keluarga Miskin, kepada seluruh Camat di daerah itu.
Surat tersebut berdasarkan tindaklanjut Pemerintah kabupaten Bartim atas Surat Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah No. 800/722/DINSOS.I pada Tanggal 3 April 2020 Perihal Permintaan Data Keluarga Miskin Diluar Penerima Sembako, dengan sasaran yang dituju untuk mendata keluarga penerima bantuan yang diketahui oleh Camat untuk meneruskan permintaan data tersebut kepada seluruh Desa/Kelurahan.
Adapun keluarga penerima bantuan Covid-19 terdampak dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, data keluarga miskin yang didata tersebut tidak termasuk didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah menerima bantuan sosial Program Sembako (BPNT) hasil Musdes/Kel verval DTKS Tahun 2020.
Kedua, keluarga yang pekerjanya rentan terdampak Covid-19 seperti :
pedagang asongan, pedagang sayuran, pedagang buah, pedagang kaki lima, pedagang gado-gado kelling, pedagang es keliling, penjual gorengan, Kios kecil, tukang sol sepatu, tukang parkir, tukang jahit emperan, tukang ojek dan buruh harian lepas.
Ketiga, data tersebut sebagai usulan untuk penerima bantuan sosial dampak Covid-19 dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim dari provinsi.
Keempat, data dikirim ke Dinas Sosial Kabupaten Barito Timur via WA ke No. ON2256403626 (Kecamatan Dusun Timur, Raren Hatuah, Awang), 085254559363 (Kecamatan Paku, Benu Lima. Paju Epat), 082153497673 (Kecamatan Dusun Tengah, Karusen Janang), 082353210188 (Kecamatan Pematang Karau), 05113224462 (Kecamatan Patangkep Tutui)
Pendaftaran bersifat segera dan terbatas paling lambat Tanggal 13 April 2020 pukul 0:00 WIB. Untuk lebih mengetahui lebih lanjut dapat menghubungi kontak person HP/WA : 081348222252 (Santai Nyawit).
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post