BARITO TIMUR – Satresnarkoba Polres Barito Timur mengamankan 2,69 gram Narkoba golongan I jenis sabu. Sabu diamankan dari dua tersangka saat akan melakukan transaksi, Kamis 16 Mei 2019 sekitar pukul 12:30 WIB di Jalan Negara Simpang Desa Bagok, RT 01, Desa Bagok, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur.
Penangkapan dua tersangka atas nama Said alias Icai (28) dan rekannya Ahmad Nuli alias Nuli, berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba diwilayah Desa Bagok.
Tim Satresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengintaian dan tidak berselang lama tersangka yang ciri-ciribnya langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan yang disaksikan warga setempat.
Kapolres Bartim, AKBP Zulham Effendy S.I.K.,M.H, melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta mengatakan, dari penangkapan dan penggeledahan itu ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka Saidi di dalam kantong celana sebelah kanan. Satu paketnya lagi diletakan tersangka dalam kotak rokok Sampoerna Merah.
“Saat ini tersangka sedang di proses dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,69 gram bersama barang bukti. 1 unit sepeda motor dan 3 unit handphone, serta barang bukti lainnya. Dan akan kita lanjutkan penyelidikan sampai kita dapatkan dari mana asal barang itu,” pungkasnya.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(as/matakalteng.com)
Discussion about this post