KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), menerima dana bagi hasil perkebunan sawit dari pemerintah pusat pada tahun 2023. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
”Untuk dana bagi hasil perkebunan sawit yang diterima sekitar Rp9,9 miliar. Dana itu cukup besar dan sangat bermanfaat bagi daerah melakukan pembangunan,” kata Bupati Gumas, Jaya S Monong, Kamis, 12 Oktober 2023.
Dia mengakui, pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit sudah diatur dalam PMK RI Nomor 91 tahun 2023 yang meliputi terkait penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, pemantauan dan evaluasi.
”Dalam PMK tersebut, dana bagi hasil akan digunakan untuk membiayai setiap kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan atau kegiatan lain yang ditetapkan oleh menteri,” jelasnya.
Dia menuturkan, rincian persentase dari penggunaan dana bagi hasil perkebunan sawit berbeda, yakni minimal 80 persen digunakan pada kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta 20 persen untuk kegiatan lainnya.
”Rencananya dana bagi hasil perkebunan sawit yang diterima itu akan digunakan untuk penanganan ruas jalan, yakni dari Kota Kuala Kurun ke Desa Sarerangan, Kecamatan Tewah,” ujarnya.
Dengan minimal 80 persen, maka sekitar Rp 7 miliar akan dimanfaatkan untuk penanganan ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan. Sisanya kegiatan lain disesuaikan dengan PMK.
”Ruas jalan Kuala Kurun-Sarerangan memiliki panjang sekitar sembilan kilometer. Sekarang ini, yang sudah diaspal sekitar 300 meter, sisanya masih jalan tanah,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post