BUNTOK – Kontraktor proyek Jalan Nasional, Palangka Raya-Buntok dikenakan denda senilai puluhan juta rupiah perhari. Hal ini dikarenakan terdapat jalan yang rusak sehingga pengerjaan proyek sudah melewati tanggal batas perjanjian kerjasama.
“Nilai proyeknya sebesar Rp 53 miliar, oleh karena itu kontraktor harus membayarkan denda 1 mil dari nilai kontrak, yakni sebesar Rp 53 juta per hari, karena bekerja di masa denda,” kata Kepala Satker PJN 3 Kalimantan Tengah (Kalteng), Hanyi Ester Binti, Rabu 1 Februari 2023.
Ia menjelaskan, denda tersebut nantinya disetorkan ke kas negara, yang juga akan dipotong PPN sebesar 11% setelah pekerjaan dinyatakan rampung.
“Hingga hari ini masa denda sudah masuk 30 hari dikalikan Rp 53 juta, yakni sebesar Rp 1,59 miliar. Nanti total denda itu akan disetor ke kas negara, setelah pekerjaan selesai 100 persen fisik. Untuk bukti setor ke kas negara nya harus di serahkan ke kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, kalau kontraktor tidak membayarkan denda, pihaknya tidak akan memproses seratus persen fisiknya.
“Untuk berapa persen pekerjaan yang sudah dilaksanakan saya tidak tahu persisnya, karena itu di PPK dihitung per hari progres fisiknya. Kami belum mengetahui berapa hari lagi pekerjaan tersebut selesai, jadi belum bisa menghitung total dendanya,” pungkasnya.
(co/matakalteng.com)
Dapatkan konten "Kontraktor Proyek Palangka Raya-Buntok di Denda Rp 53 Juta per Hari" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post