BUNTOK – Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 8 tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri melalui e-Filling.
Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana menerbitkan surat yang berisikan imbauan kepada seluruh ASN dan TNI/Polri yang bertugas di Barsel untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
“Saya mengimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi lebih awal sebelum tanggal 31 Maret 2023,” ucapnya, Jumat, 13 Januari 2023.
Bukti pelaporan SPT tahunan menjadi salah satu syarat pembayaran tunjangan, Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) dan kenaikan gaji berkala bagi ASN dilingkungan Pemkab Barsel.
Ditambahkan setiap ASN yang berada di Pemkab Barsel dan anggota TNI/Polri yang bertugas di Kabupaten Barsel untuk segera melakukan pemutakhiran data profil, data keluarga, dan jenis usaha secara mandiri melalui website www.djponline.pajak.go.id atau melalui kantor pajak terdekat sebelum tanggal 31 Maret 2023.
“Kepala OPD bertanggung jawab atas kepatuhan pelaporan SPT Tahunan pada OPD masing masing dan menyampaikan laporan kepada Pj Bupati Barsel up Plt Inspektur Daerah Barsel,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala KP2KP Buntok Miftahul Farid mengatakan Bagi seluruh masyarakat yang mempunyai NPWP aktif, diharapkan segera melaporkan SPT Tahunan serta memutakhirkan data perpajakannya sebelum 31 Maret 2023.
“Pemutakhiran data ini diperlukan untuk mendukung proses integrasi NPWP dan NIK pada sistem baru perpajakan yang sedang dikembangkan, “ucap Kepala KP2KP Buntok.
Pada tahun 2024 dijadwalkan sistem baru sudah berjalan dan keseluruhan administrasi perpajakan dapat diakses dengan NIK. “Kepatuhan dan kepedulian seluruh masyarakat terkait perpajakan memberikan dampak yang sangat baik bagi pembangunan khususnya di Kabupaten Barsel,”pungkasnya.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post